KEPAHIANG, BE – Belum dan tidak pernah sama sekali sampai saat ini, pihak PT. Trisula Ulung Mega Surya di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kepahiang, memberikan laporan triwulan mengenai pengelolaan lingkungan kepada Kantor Bapeldada Kabupaten Kepahiang. Sehingga Bapeldada pun kemudian melayangkan surat kepada pihak perusahaan itu untuk dapat secepatnya memberikan laporan tersebut.

Selama ini, belum ada dan pernah dari PT. Trisula itu memberikan laporan triwulan mengenai kepedulian perusahaan itu terhadap lingkungan yang ada di sekitar perusahaan dan perkebunan teh itu kepada kita, ujar Kepala Kantor Bapeldada Kepahiang Ir Supranoto.

Untuk itulah ungkap Supranoto yang baru beberapa bulan ini menjabat sebagai Kepala Kantor Bapeldada tersebut, pihaknya melayangkan surat teguran untuk kepada PT Trisula untuk dapat mereka memberikan laporan kepedulian terhadap lingkungan dan kontribusi yang diberikan perusahaan terhadap lingkungan di sekitarnya.

Kita telah melayangkan surat kepada mereka mengenai laporan triwulan upaya perusahaan itu dalam pengendalian lingkungan di lokasi pabrik dan perkebunan teh milik PT Trisula tersebut, ungkap Supranoto. Dijelaskan Supranoto, pihaknya meminta laporan itu untuk mengetahui apa saja yang telah mereka lakukan dalam upaya pengendalian lingkungan. Dari laporan itu, nantinya akan di evaluasi dan di crosscekan dengan masyarakat sekitar dan temuan dilapangan.

Dengan laporan dari perusahaan itu, nantinya akan kita ketahui apa saja yang telah mereka lakukan di lingkungan sekitarnya dan akan kita crosscek di lapangan. Yang jelas perusahaan harus memberikan kontribusinya, misalnya dengan menanam pohon pelindung atau bunga di sekitar lokasi tersebut, jelasnya.

Lebih lanjut Supranoto mengatakan, apa yang mereka minta dan apa yang telah dilakukan pihak perusahaan itu terhadap lingkungan yang menjadi kewajibannya itu telah diatur dalam undang-undang tentang pengendalian lingkungan hidup.

Dalam upaya pelestarian lingkungan yang merupakan kewajiban perusahaan itu di atur dalam UU No 22 tahun 1997 tentang pengendalian lingkungan hidup. Ini tertuang pada pasal 14-17 dalam Bab V mengenai pelestarian fungsi lingkungan hidup, lanjutnya.

Supranoto juga mengharapkan niat baik dan kerjasama dari pihak perusahaan untuk dapat menyampaikan laporan yang mereka minta tersebut. Kita harapkan, pihak perusahaan untuk dapat segera menyampaikan laporan yang kita minta itu, pungkasnya