AKARNEWS. Gejolak yang terjadi di masyarakat terkait masalah lahan pertanian di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), menjadi sorotan Yayasan Akar Foundation Bengkulu. Yayasan Akar siap memfasilitasi masyarakat untuk mengembalikan hak warga yang selama ini diklaim masuk ke wilayah TNKS.
“Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka ruang nafas bagi pengakuan wilayah adat,” ujar Direktur Yayasan Akar Foundation Bengkulu Erwin Basrin, kemarin (30/10).
Hal ini setelah dikabulkannya uji materi atau judical review (JR) UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 Tentang Hutan Adat. Beberapa poin putusan perkara dengan No. 35/PUU-X/2012, antara lain, menghilangkan kata ‘negara’ dalam pasal 1 angka 6, dengan putusan, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Sebelumnya, pasal 1 angka 6 ini menyebutkan, hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Serta pada pasal 4 ayat 3 dikatakan, penguasaaan hutan negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat.
“Keseluruhannya, ada 4 pasal dan 8 ayat yang diubah,” jelas Erwin.
Ditambahkan Erwin, dengan adanya putusan MK Nomor 35 ini maka hutan adat yang saat ini telah diklaim masuk TNKS bisa dikeluarkan dari kawasan TNKS. Namun, hal ini perlu adanya pengakuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai hutan adat tersebut.
“Mudah-mudahan Pemda Kabupaten Lebong bisa mengakui wilayah hutan adat yang telah mendapatkan izin dari Ketua Marga Suku IX pada tahun 60-an tersebut agar hak warga bisa dikembalikan,” demikian Erwin. (dtk)
 
NB:Tubei