Akar adalah salah satu CSO yang ada di Bengkulu yang bergerak pada issue Lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Masyarakat Adat. Akar adalah salah satu anggota konsorsium Publist What You Pay (PWYP), PWYP adalah NGOs Internasional yang fokus pada issue Tranparansi Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif dan menjadi salah satu anggota Sekretariat Extractive Industry Transparency Initiative – Indonesia.
Pelaksanaan dari inisiatif ini diawasi oleh suatu Tim Pelaksana yang terdiri dari multi-stakeholder yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Daerah dari Industri Ekstraktif, dan Tim Transparansi ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peran masyarakat sipil atau Civil Society Organization (CSO) di EITI sangat penting, Masyarakat sipil harus terlibat secara aktif sebagai partisipan dalam merancang, memonitor dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan EITI.
Civil Society Organization (CSO) juga berhak berperan dalam debat publik tentang transparansi pendapatan dari ekstraktif industri dan laporan terkait EITI Peraturan EITI tahun 2010, persyaratan nomor 2 menyebutkan bahwa Pemerintah disyaratkan untuk memiliki komitmen untuk bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil dalam melaksakan EITI. Selanjutnya, persyaratan nomor 6 menekankan bahwa Pemerintah disyaratkan untuk memastikan bahwa CSO sepenuhnya terlibat secara independen, aktif, dan efektif dalam proses ini.
Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif atau Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) adalah standar global untuk transparansi penerimaan dari sektor minyak. gas, dan pertambangan. Indonesia telah diterima sebagai negara kandidat EITI di bulan Oktober 2010. Pelaksanaan EITI di Indonesia akan melibatkan perusahaan-perusahaan di sektor minyak. gas, dan pertambangan yang beroperasi di Indonesia untuk melaporkan pembayaran pajak dan bukan pajak kepada pemerintah, dan pemerintah melaporkan apa yang diterima dari perusahaan perusahaan tersebut. Rekonsiliator independen akan membandingkan informasi yang diberikan oleh masing-masing pihak. mencocokkan, mengidentifikasi perbedaan-perbedaan yang terjadi, dan melaporkan hasil dari proses tersebut. Hasil dari rekonsiliasi ini akan dipublikasikan dan menjadi oulput utama dari proses EITI.
Akar menyambut baik Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Bengkulu untuk membuat Peraturan Daerah tentang Batu Bara, namun Akar secara institusi yang mendapat mandat dalam mendorong Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) di Indonesia bersikap bahwa dalam Peraturan Daerah tentang Batu Bara tersebut haruslah berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) yang meliputi: keterlibatan pemangku kepentingan; keterbukaan, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan tentu saja memastikan Tranparansi Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif dan dalam mendukung Extractive Industry Transparency Initiative – di Indonesia di dalam Peraturan Daerah yang akan dibuat tersebut.
Demikian sikap ini kami buat seyogyanya poin-poin yang kami sebut diatas bisa di akomodir dalam Peraturan Daerah (PERDA) Batu Bara tersebut sehingga tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di Provinsi Bengkulu.