IMG_4339Oleh Erwin Basrin (Direktur Eksekutif Akar Foundation)
Latar Belakang
Resolusi konflik adalah suatu proses analisis dan penyelesaian masalah yang harus mempertimbangkan kebutuhan–kebutuhan individu dan kelompok seperti identitas dan pengakuan juga perubahan–perubahan institusi, sosial budaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan–kebutuhan. Dalam setiap konflik selalu dicari jalan penyelesaian. Konflik terkadang dapat saja diselesaikan oleh kedua belah pihak yang bertikai secara langsung. Namun tak jarang pula harus melibatkan pihak ketiga untuk menengahi dan mencari jalan keluar.
Dalam terminologi ilmiah resolusi konflik  menekankan kebutuhan untuk melihat perdamaian sebagai suatu proses terbuka dan membagi proses penyelesaian konflik dalam beberapa tahap sesuai dengan dinamika siklus konflik. Sedangkan secara empirik, biasanya  resolusi konflik dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama masih didominasi oleh strategi militer yang berupaya untuk mengendalikan kekerasan bersenjata yang terjadi. Tahap kedua memiliki orientasi politik yang bertujuan untuk memulai proses re-integrasi elit politik dari kelompok-kelompok yang bertikai. Tahap ketiga lebih bernuansa sosial dan berupaya untuk menerapkan problem-solving approach. Tahap terakhir memiliki nuansa kultural yang kental karena tahap ini bertujuan untuk melakukan perombakan-perombakan struktur sosial-budaya yang dapat mengarah kepada pembentukan komunitas perdamaian yang langgeng.
Di Bengkulu umumnya konflik yang terjadi adalah konflik pengelolaan sumber daya alam, konflik dengan kawasan hutan negara adalah konflik yang sering mencuat dan tersebar di wilayah Propinsi Bengkulu.  Kondisi ini dapat dilihat dari luas daratan Provinsi Bengkulu seluas 2.007.223.9 Ha, dan seluas 924.631 Ha adalah kawasan hutan baik fungsi lindung, produksi maupun konservasi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 784/Menhut-II/2012. Konflik sektor kehutanan ini sebagian bermuasal dari kebijakan kehutanan kolonial, dan sebagian lain muncul dan bereskalasi di masa kini. Hal ini berakibat pada pengurangan dan penutupan akses terhadap tanah, wilayah, dan SDA yang diperebutkan muncul dan meluas sebagai penghilangan hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil dan politik masyarakat, yang secara langsung berupa hilangnya wilayah hidup, mata pencaharian, harta benda hingga jatuhnya korban jiwa. Menyempitnya ruang hidup, yang diiringi menurunnya kemandirian masyarakat di dan sekitar hutan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada gilirannya, mereka terlepas dari alat-alat produksinya berupa tanah dan sumber daya alam lainnya dan akhirnya hanya mampu berpangku pada tenaganya sendiri, masuk dalam pasar buruh murah dan proses kemiskinan truktural
Belajar dari usaha-usaha penyelesaian “jalan tengah” konflik kehutanan yang diinisiasi oleh Akar Foundation di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan sejak tahun 2010 haruslah mendapatkan mandat dan partisipatif masyarakat dan terlegitimasi secara tegas dalam Kebijakan Daerah, sehingga usaha untuk mereduksi gangguan dan konflik  meluas diperlukan penanganan secara terpadu memiliki kekuatan hukum sekaligus kekuatan politik yang kuat. Proses ini tentu saja harus mengaju pada kebijakan Negara yang berhubungan dengan konflik yang dimaksud, antar lain;

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
  2. Undang- Undang    Nomor  5  Tahun  1990  tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik   Indonesia   Tahun   1990   Nomor   49,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
  3. Undang-Undang Nomor  39  Tahun  1999  tentang  Hak  Asasi Manusia  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  4. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  5. Undang-Undang Nomor  18  Tahun  2004  tentang  Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  7. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  8. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5495);
  9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indoensia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-11/2014, Nomor 17/PRT/N/2014, Nomor 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penguasaan Tanah Yang Berada Dalam Kawasan Hutan.

Karena Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik. Dengan demikian ruang lingkup Penanganan Konflik setidaknya meliputi:

  1. Pencegahan Konflik
  2. Penanganan Konflik
  3. Mediasi
  4. Pemulihan Pasca Konflik
  5. Sistem Informasi Penanganan konflik dan
  6. Pembinaan dan Pengawasan konflik.

Dan usaha pencegahan  konflik  dilakukan  untuk:

  1. memelihara kondisi  damai  dalam  masyarakat  di  sekitar Hutan
  2. mengembangkan sistem  penyelesaian  perselisihan  secara damai
  3. melakukan sosialisasi merata ke masyarakat
  4. meredam potensi konflik antara masyarakat, pelaku usaha bidang lain dan pelaku usaha perkebunan; dan membangun sistem peringatan dini.

Urgensi penyelesain terhadap konflik yang terjadi ini haruslah segera dilaksanakan dan Negara tentu harus hadir dalam memfasilitasi dan mereduksi konflik kehutanan dan perkebunan yang ada di Propinsi Bengkulu.
Pripil wilayah Resolusi Konflik
Marga  Bermani Ulu adalah salah satu Marga dalam Suku Rejang, merupakan pecahan dari Marga Bermani Lebong. Secara Administratif Marga Bermani Ulu ini berada di Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu. Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat adat Bermani Ulu mempunyai kearifan, kelembagaan, hukum dan kehidupan sosial yang tidak terlepas dari adat, kebiasaan dan tradisi yang disebut dengan adat rian ca’o dalam upaya pelestarian dan pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hutan Lindung Register 5 Bukit Daun dan Rimbo Pengadang adalah kawasan hutan adat Marga Bermani Ulu. Kawasan hutan ini bukan saja sebagai penyokong kawasan untuk konservasi, tetapi merupakan identitas, pertahanan bahkan mempunyai nilai religi bagi masyarakat adat Bermani Ulu. Pada tahun 1927 oleh Pemerintahan Kolonial kawasan hutan ini dijadikan sebagai kawasan hutan Lindung atau bosch wezen atau di kenal dengan hutan Retes. Pola pengelolaan kawasan lindung untuk konservasi ini sangat kuat dipengaruhi oleh faham konservasi alam klasik (classic nature conservation). Faham ini menekankan solusi terhadap kawasan-kawasan yang dilindungi, dimana setiap orang dilarang masuk, guna melindungi species-species yang terancam punah. Kemudian Faham ini sejalan dengan faham ekofasis yang mengangap konservasi lingkungan juah lebih penting dari kehidupan rakyat, yang mengangap bahwa tidak bisa dielakkan kalau rakyat harus dipindahkan dari daerah-daerah yang terancam rusak, apakah hutan-hutan tropis, kawasan lindung maupun zona-zona peresapan air.
Blok pengetahuan konservasi seperti inilah yang mewarnai pengelolaan kawasan-kawasan konservasi. Hutan Lindung, misalnya dikelola dengan prinsip-prinsip perlindungan alam yang ketat tapi dalam waktu yang bersamaan tidak menaruh perhatian yang cukup terhadap masyarakat yang bermukim didalam atau disekitar kawasan tersebut. Akibatnya perlindungan alam seolah-olah merupakan tindakan yang berdiri sendiri dan harus dibenturkan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Di Indonesia, Kebijakan Negara tentang Koservasi dapat dilacak sejak masa kolonial Belanda, tahun 1932 Pemerintahan Kolonial Belanda mengeluarkan ’Ordonansi Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa’ (Natuurmonumnten en Wildreservatenordonnantie 1932), Stablad 1932, No 17, kemudian diganti dengan ’Ordonansi Perlindungan Alam’ 1941 (Wildreservatenordonnantie1941). Sejak kemerdekaan ada banyak kebijakan yang dibuat secara langsung terkait dengan konservasi dan perlindungan kawasan. Kawasan Konservasi di Indonesia hampir sepenuhnya merupakan kisah mengenai konflik. Pertama, konflik yang bersifat sektoral horizontal, yakni tarik-menarik antara kepentingan perlindungan kawasan konservasi dengan kepentingan pembangunan tertentu. Kedua, konflik yang bersifat vertikal, yakni ketegangan antara Pemerintah yang mewakili otoritas pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat yang tingal di sekitarnya.
Baik masyarakat yang memiliki sejarah panjang maupun yang punya sejarah pendek tinggal di sekitar kawasan itu. Kalau diperhatikan secara seksama, maka konflik-konflik itu bersumber dari klaim yang bertentangan di atas subject yang sama (Bundle of Right). Dengan dalil hutan negara, sebuah istilah yang mengundang perdebatan, pemerintah menunjukan sebuah kawasan hutan sebagai kawasan konservasi atau hutan lindung. Penunjukan itu kemudian diikuti dengan berbagai larangan kepada siapapun untuk melakukan kegiatan pertanian, perburuan atau mengumpulkan hasil hutan. Sebaliknya, masyarakat yang tinggal disekitar atau ditengah-tengah kawasan mengangap larangan pemerintah tidak dapat diterima dengan dalil apapun. Mereka berargumen bahwa jauh sebelum munculnya larangan-larangan, mereka sudah lebih dulu tinggal di sana dan melakukan berbagai aktivitas ekonomi serta mengakui kepemilikan atas sebagian wilayah baik individu maupun kolektif (common property right) sebagian wilayah yang lain dianggap sebagai wilayah tak bertuan (open access), persoalan seperti ini muncul ketika tidak adanya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat setempat, masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam lain yang diakui secara tradisional, sehingga negara dapat menetapkan secara sepihak.
Terbukanya Ruang Akses Terhadap Hutan
Pasca Reformasi, ada beberapa kebijakan yang pada prinsipnya ingin menguraikan tunggakan masalah terkait dengan tata kelola hutan ini. Tahun 2000 MPR melakukan amandemen II terhadap UUD 1945 dan pengaturan tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat, yang keberadaannya diatur di dalam Pasal 18 B ayat (2) dalam bab tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 l ayat (3) dalam bab tentang Hak Asasi Manusia. Adapun bunyi lengkap kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 18 B ayat (2) : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Dan Pasal 28 l ayat (3):“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Secara khusus yang berhubungan dengan tata kelola hutan, di dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) dikatakan, Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Kemudian dalam Pasal 5-nya menyatakan, hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Hutan negara dapat berupa hutan adat. Selain itu Pemerintah punya kewajiban menetapkan status hutan dan hutan adat sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Pengakuan bersyarat ini tentu  belum menyentuh resolusi konflik pengelolaan hutan secara utuh dan benar. Keputusan MK  35 PUU X 2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan Negara belum sampai pada titik pengakuan seutuhnya, sehingga masih butuh jalan panjang dan proses rekonsiliasi dalam mencari titik tengah dimana kedua belah pihak dalam hal ini Negara dan Masyarakat Adat atau Lokal, bisa menemukan sebuah arena dimana kedua-duanya bisa eksis bersama dan merasa nyaman. Bisa saja kita sebut masyarakat adat atau lokal ada di sebelah kiri dan Negara ada disebelah kanan sehingga berjauhan, keduanya harus bergerak ke tengah.
Solusi Alternatif Pengelolaan Hutan
Kebijakan Hutan Kemasyarakatan pertama kali dikeluarkan pada tahun 1995 melalui penerbitan Kepmenhut No.622/Kpts-II/1995.  Tindaklanjutnya, Dirjen Pemanfaatan Hutan, didukung oleh para LSM, universitas, dan lembaga internasional, merancang proyek-proyek uji-coba di berbagai tempat dalam pengelolaan konsesi hutan yang melibatkan masyarakat setempat. Hingga tahun 1997, bentuk pengakuan HKm masih sangat kecil. Lalu Menhut mengeluarkan Keputusan No. 677/Kpts-II/1997, mengubah Keputusan No.622/Kpts-II/1995. Regulasi ini memberi ruang pemberian hak pemanfaatan hutan bagi masyarakat yang dikenal dengan Hak Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKM) yang terbatas pada pemanfaatan hutan non kayu. Promosi bentuk HKm ini merupakan suatu pendekatan yang dapat meminimalisir degradasi hutan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
Dengan Kepmenhut No. 31/Kpts-II/2001, masyarakat diberi keleluasaan lebih besar sebagai  pelaku utama dalam pengelolaan hutan. Namun lagi-lagi tidak membuahkan hasil yang maksimal karena adanya kerancuan kebijakan dan tidak terakomodasikannya hak-hak masyarakat setempat. Kebijakan itu kemudian disempurnakan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan dan kemudian diikuti  dengan perubahan-perubahannyanya (Permenhut No.P.18/Menhut-II/2009, Permenhut No. P.13/Menhut-II/2010, hingga Permenhut No.P52/Menhut-II/2011). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menjelaskan  petunjuk teknis berkaitan dengan prosedur untuk memperoleh hak-hak kelola HKm, termasuk rincian proses perijinan dan pemberian ijin usaha pemanfaatan pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm). Dalam peraturan itu dimaksud dengan Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. HKm diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat sehingga mereka mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Lesson learned oleh Masyarakat Bermani Ulu dalam pengelolaan Hutan
Terdapat 5 Desa yang menjadi pembelajaran dalam tata kelola hutan di Rejang Lebong yaitu Desa Air Lanang, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam, Baru Manis dan Tanjung Dalam. Kelima desa ini adalah desa-desa adminsitratif yang masuk kedalam wilayah adat Bermani Ulu. Dari study potensi awal yang dilakukan Akar bersama masyarakat di 5 desa tersebut yang dilaksanakan sejak tahun 2010, sehingga bentuk rekonsiliasi dalam mencari titik tengah yang mengakomodir kebutuhan Negara atas kepentingan ekologi kawasan dan Masyarakat Adat atas kepentingan ekonomi dan identitas, maka Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan pilihan terbaik saat ini, tentu skema ini merupakan pijakan awal dalam menuju pengakuan seutuhnya bagi masyarakat adat Bermani Ulu dalam mengelola, mengakses dan mengontrol kawasan hutan adatnya.
Pelaksanaan skema Hutan Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan dapat dipilah dalam 3 tingkatan: pertama, penetapan yang dilakukan oleh pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan); kedua, perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota/Gubernur); ketiga, pengelolaan di lapangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pemegang izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan. Untuk melaksanakan skema HKm ada empat perizinan yang dibutuhkan, yaitu a. Permohon IUPHKm; b. Penetapan Area Kerja HKm; c. Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm); dan e. Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam HKm (IUPHHK-HKm).
Sebanyak 856 Kepala Keluarga di 5 desa tersebut mengajukan permohonan IUPHKm pada wilayah seluas 1.356 Ha. Pengajuan ini terkonsolidasi di dalam 27 Kelompok Tani Hkm dan 5 Gabungan Kelompok Tani HKm yang di bentuk secara bersama antara Akar dan bersama masyarakat penggarap. Pengajuan permohonan Kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan ini dilakukan memalui Dinas Kehutanan dan Bupati Kabupaten Rejang Lebong. Di dalam surat tersebut dilampirkan proposal permohonan IUPHKM, surat keterangan kelompok dari Kepala Desa, dan sketsa area kerja yang dimohon (memuat letak areal beserta titik koordinatnya, batas-batas perkiraan luasan areal, dan potensi kawasan hutan). Setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, pada tahun 2013
Menteri Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Izin Areal kerja hutan kemasyarakatan adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari. Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi dengan ketentuan: belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan; dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang Kehutanan. Izin Areal kerja hutan kemasyarakatan yang dimaksud adalah SK PAK Nomor: SK.545/Menhut-II/2013 pada lahan seluas Lahan + 1.165 Ha untuk Gapoktan Tumbuh Lestari,Gapoktan Tri Setia, dan Gapoktan Rukun Makmur/ Desa Air Lanang Desa Tebat Pulau dan Desa Baru Manis. Dan SK PAK Nomor: SK.19/Menhut-II/2014 pada lahan seluas Lahan + 310 Ha untuk Gapoktan Maju Jaya dan Gapoktan Enggas Lestari / Desa Tanjung Dalam dan Desa Tebat Tenong.
Pada tanggal 13 Mei 2015 Bupati Kabupaten Rejang Lebong memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) melalui Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III Tahun 2015 tentang pemberian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Gabungan Kelompok Tani dalam Kabupaten Rejang Lebong di 5 Desa (Air Lanang, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam, Baru Manis dan Tanjung Dalam). Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung Register 5. IUPHKm diberikan kepada kelompok masyarakat setempat yang telah mendapat fasilitasi pada kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan surat Keputusan Menteri. IUPHKM bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
IUPHKm pada hutan lindung meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. IUPHKm dilarang dipindahtangankan, diagunkan, atau digunakan untuk untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan yang telah disahkan, serta dilarang merubah status dan fungsi kawasan hutan, Jika ketentuan ini dilanggar maka akan dikenai sanksi pencabutan izin.
IUPHKm diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 tahun. Permohonan perpanjangan IUPHKm diajukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum izin berakhir. IUPHKM dapat dihapus bila jangka waktu izin telah berakhir; izin dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin; izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; dalam jangka waktu izin yang diberikan, pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan; dan secara ekologis, kondisi hutan semakin rusak.
Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan berazaskan kepada: (a) manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya, (b) musyawarah mufakat, dan (c) keadilan. Oleh sebab itu, untuk melaksanakannya digunakan prinsip: (a) tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan, (b) pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dilakukan dari kegiatan penanaman, (c) mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya, d) menumbuh kembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa, (e) meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, (f) memerankan masyarakat sebagai pelaku utama, (g) adanya kepastian hukum, (h) transparansi dan akuntabilitas publik (i) partisipatif dalam pengambilan keputusan.
Harapannya, melalui pola pengelolaan lahan di Area Kerja Hutan Kemasyarakatan, kelestanan hutan tetap terjaga dan pembaikan fungsi hutan dapat ditingkatkan, serta manfaat penerapan sistem tanam multi guna (Multi Purpose Trees Species) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paling tidak solusi alternatif ini bisa mereduksi konflik sekaligus pemenuhan kebutuhan Negara dan Masyarakat Adat pada posisi lain. Tersedianya ruang hidup, yang diiringi peningkatan kemandirian masyarakat di dan sekitar hutan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada gilirannya, memiliki dan menguasai alat-alat produksinya berupa tanah dan sumber daya alam lainnya dan akhirnya mampu mereduksi usaha-usaha pemiskinan truktural baik yang dilakukan melalui kekuatan ekonomi, politik maupun hukum.