Pengakuan MHA Rejang dan Tinjauan Yuridis Pengakuan[2]
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang merupakan salah satu fakta keberagaman bentuk masyarakat yang pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengakui, menghormati dan melindungi keberagaman secara ekplisit terdapat di dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika, semboyan ini menjadi pijakan dalam menyusun UUD 1945. Dalam Rapat Besar BPUPKI tanggal 15 Juli 1945, Supomo mengemukakan “Tentang daerah, kita telah menyetujui bentuk persatuan, unie: oleh karena itu di bawah pemerintah pusat, di bawah negara tidak ada negara lagi. Tidak ada onderstaat, akan tetapi hanya daerah-daerah, ditetapkan dalam undang-undang.”
Sedangkan Muhammad Yamin menyampaikan bahwa: “Kesanggupan dan kecakapan bangsa Indonesia dalam mengurus tata negara dan hak atas tanah sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu, dapat diperhatikan pada susunan persekutuan hukum seperti 21.000 desa di Pulau Jawa, 700 Nagari di Minangkabau, susunan Negeri Sembilan di Malaya, begitu pula di Borneo, di tanah Bugis, di Ambon, di Minahasa, dan lain sebagainya. Susunan itu begitu kuat sehingga tidak bisa diruntuhkan oleh pengaruh Hindu, pengaruh feodalisme dan pengaruh Eropa”.

Gagasan dari Soepomo dan Muhammad Yamin tersebut dikristalisasi Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 berbunyi: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan membentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam Daerah-daerah yang bersifat Istimewa”. Sedangkan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 khususnya angka II menyebutkan: “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.

Walau keberagaman MHA diakui, dihormati dan dilindungi dalam UUD 1945, namun UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa telah menegasinya dengan melakukan penyeragaman Nama, Bentuk, Susunan dan Kedudukan Pemerintah Desa. Bahwa penyeragaman itu merupakan kekeliruan serius dan berdampak sangat fatal bagi MHA (termasuk MHA Rejang) dalam segala aspek. Kekeliruan tersebut telah pula diakui oleh Negara sebagaimana tertuang dalam bagian “Menimbang” butir 5 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan “bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintah Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti”. Kendati demikian, upaya mengoreksi kekeliruan tersebut belum serius dilakukan oleh Negara, terutama Pemerintah. Bahkan, dengan tetap menggunakan konstruksi hak menguasai negara (HMN) yang merujuk pada pasal 33 UUD 1945, negara menguasai wilayah kesatuan masyarakat hukum adat. Termasuk menggunakan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, negara mengklaim hutan adat sebagai milik negara.

Paska keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang mengoreksi UU No 41 tahun 1999, negara didesak untuk mengakui keberadaan MHA. Dalam pokok pikirannya, MK menyatakan “Peraturan Daerah (Perda) merupakan pendelegasian wewenang mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Pusat. Pendelegasian ini adalah upaya menjalankan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Pengaturan mengenai Masyarakat Hukum Adat sejatinya dilakukan dalam undang-undang, namun untuk menghindari kekosongan hukum, maka MK berpendapat bahwa pengaturan oleh Pemerintah Daerah dibenarkan”. Oleh karena itu, upaya mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan MHA Rejang dan hak asal-usulnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah menjadi suatu keniscayaan untuk tidak memperpanjang masa kelam yang dialami MHA Rejang. Terutama di Kabupaten Lebong yang dikenal sebagai daerah asal-usul MHA Rejang.

Pemerintah Daerah memiliki peran sangat penting untuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 67 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan “Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah”. Terkait pasal tersebut, dalam membuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah merupakan delegasi wewenang yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Konsisten dengan Pasal 67 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tersebut, dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa “Penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di Daerah kabupaten/kota merupakan urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; lalu Pasal 98 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan “Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.

Selain itu, Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga menyatakan “Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat”; dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Hutan Hak menyatakan “Terdapat masyarakat hukum adat atau hak ulayat yang telah diakui oleh pemerintah daerah melalui produk hukum daerah”. Demikian pentingnya peran Pemerintah Daerah dan keberadaan Peraturan Daerah, maka percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sangat bergantung pada inisiatif Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Kebijakan Daerah bisa lahir melalui inisiatif Kepala Daerah atau DPRD Kabupaten/Kota.

Memperhatikan Penjelasan Pasal 67 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 bahwa Peraturan daerah disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan, serta instansi atau pihak lain yang terkait, inisiatif yang akan dilakukan Kepala Daerah atau DPRD Kabupaten/Kota memerlukan dukungan pakar atau akademisi hukum, dan aspirasi masyarakat atau NGO (pihak lain yang terkait). Singkatnya, kesepahaman perlu adanya sinergitas antara Kepala Daerah atau DPRD Kabupaten/Kota, akademisi, dan masyarakat atau NGO menjadi modal utamanya.

Sebagai Negara yang menganut tradisi Civil Law System, maka dalam membaca sistem hukum Indonesia haruslah berangkat dari hierarkhi perundang-undangan yang paling kuat yakni konstitusi yang diwujudkan dalam UUD 1945. Begitu pula dalam mengelaborasi pengaturan mengenai eksistensi masyarakat hukum adat dalam sistem politik hukum Indonesia, hal yang paling mudah adalah dengan pertama kali mengkaji pengaturannya dalam UUD 1945. Pasal 18 I UUD 1945 secara tersurat menyatakan pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat berserta hak asal usulnya selama masih hidup dan tidak bertentangan dengan kebijakan negara.

Konsekuensi dari adanya konsep pengakuan sebagaimana demikian, sebagai turunan langsung dari konsep Negara Hukum, adalah bahwa jika ternyata terdapat eksistensi masyarakat hukum adat berikut hak-hak dan kepentingannya yang bertentangan dengan kepentingan Negara (kepentingan nasional), ataupun jika ada aturan hukum adat yang bertentangan dengan aturan hukum positif (negara dalam perundang-undangan), maka keberadaan masyarakat hukum adat beserta kepentingan-kepentingan dan hak-hak tradisionalnya yang diatur dalam hukum adat tersebut bisa diabaikan. Hal inilah yang kemudian seringkali berujung pada konflik sosial yang pada umumnya melibatkan masyarakat hukum adat di satu sisi dan negara, yang mana konflik ini berakar pada kontradiksi kepentingan di antara para pihak yang masing-masing mendasarkan diri pada tatanan normatif yang sama sekali berbeda satu sama lain.

Rekam Jejak Permasalahan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang di Kabupaten Lebong[3]
Permasalahan yang dihadapi Masyarakat Hukum Adat Rejang merupakan bagian dari sejarah yang panjang. Menyadur penjelasan Dr. Saafroedin Bahar dalam Putusan MK No 35 tahun 2012 bahwa secara umum permasalahan masyarakat hukum adat di Indonesia bermula pada tahun 1494, sewaktu Paus Alexander VI Borgia mengeluarkan Dekrit Tordesilas. Dekrit ini secara sepihak membagi dunia dalam dua bagian besar, sebelah Barat pulau Tordesilas dialokasikan untuk kerajaan Sepanyol, dan sebelah Timurnya dialokasikan untuk kerajaan Portugis.

Berdasar Dekrit Tordesilas 1494 ini kepulauan Nusantara diklaim oleh kerajaan Portugis sebagai kawasan yang menjadi haknya, yang kemudian diikuti oleh berbagai kerajaan-kerajaan Eropa Iainnya yang datang kemudian, termasuk kerajaan Belanda, yang secara berangsur sejak tahun 1602 mulai menancapkan kekuasaannya di kepulauan Nusantara ini. Untuk menindaklanjuti klaim terhadap seluruh dunia tersebut, Hugo de Groot (Grotius) mengembangkan teori mare liberum, rex nullius, dan rex regalia, yang menafikan seluruh hak yang ada terlebih dahulu, termasuk hak dari kesatuan-kesatuan masyarakat adat langsung atau tidak langsung. Teori rex nullius dan rex regalia menjadi dasar penguasaan secara paksa dari berbagai kawasan di dunia ini oleh kerajaan-kerajaan Barat, termasuk menjadi rujukan teoretikal dari domein verklaring yang dianut oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk menguasai tanah-tanah yang tidak dikuasai secara langsung oleh kesatuan masyarakat adat.

Pada tahap awal kelihatannya kerajaan Belanda tidak mengandung maksud untuk menguasai wilayah kepulauan Nusantara ini sekaligus dan secara langsung, tetapi terbatas untuk menguasai sumber daya alam serta menjadikan wilayah ini sebagai daerah pemasaran produk-produknya. Dalam hubungan inilah dibentuknya Verenigde Oost Indische Cornpagnie (VOC), sebuah perusahaan dagang. Dengan keterbatasan sumber daya dari kerajaan Belanda, mereka mengembangkan suatu sistem yang efektif dan efisien, yaitu membentuk dua jenis wilayah di kepulauan Nusantara ini, yaitu: a) wilayah yang dikuasai secara langsung (directe bestuurs gebied) yang umumnya ada di daerah perkotaan; dan b) daerah-daerah yang dikuasai secara tidak langsung (indirecte bestuurs gebied) yang umumnya berada di daerah perdesaan, yang sebagian besar merupakan kesatuan masyarakat adat, yang berada di bawah kepemimpinan tradisional adatnya sendiri-sendiri.

Namun berkat pembelaan dua orang tokoh Universitas Leiden, yaitu Prof. Mr C. van Vollenhoven dan Mr. B.Z.N Ter Haar, eksistensi kesatuan masyarakat adat beserta hak-haknya, termasuk hak atas tanah ulayat sebagai atribut dan milik kolektif atau milik komunal dari suatu kesatuan masyarakat adat, diakui oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Kedua perintis disiplin hukum adat ini juga menengarai bahwa bagi kesatuan masyarakat adat, tanah ulayat bukanlah sekedar benda ekonomi, tetapi merupakan bagian dari keseluruhan kehidupan mereka, dan dipandang mempunyai sifat sakral, magis, dan religius. Jika pemerintahan kolonial atau perusahaan-perusahaan besar hendak mempergunakan tanah ulayat yang dimiliki oleh kesatuan masyarakat hukum adat, hal itu tidak dilakukan dengan cara pencabutan hak (onteigening), tetapi melalui perjanjian sewa-menyewa secara langsung.

Pengakuan langsung terhadap eksistensi kesatuan masyarakat adat ini beserta hak-haknya, termasuk hak atas tanah ulayat, diteruskan oleh para Pendiri Negara Republik Indonesia pada umumnya, dan para perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada khususnya. Kesatuan-kesatuan masyarakat adat ini diakui sebagai daerah yang bersifat istimewa, yang mempunyai hak asal-usul, yang harus dihormati dalam membuat berbagai kebijakan dan peraturan negara setelahnya. Norma hukum tentang pengakuan otomatis terhadap kesatuan masyarakat hukum adat ini tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya.

Pengakuan otomatis dan tidak bersyarat terhadap kesatuan masyarakat adat ini terputus secara tiba-tiba pada tahun 1960, sewaktu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan-peraturan Pokok tentang Agraria mengadakan persyaratan untuk pengakuan negara terhadap eksistensi kesatuan masyarakat adat. Walaupun persyaratan tersebut sudah tercantum jelas sejak tahun 1960, namun tidak ada program atau upaya sistematis yang dilakukan negara untuk mengatur dan menfasilitasi masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan terhadap eksistensinya.

Lebih dari itu, merujuk pada Pasal 33 Undang Dasar 1945, negara mengembangkan landasan teoretikal baru untuk menguasai tanah ulayat kesatuan masyarakat adat dengan konstruksi hak menguasai negara atas tanah. Jika ditelaah secara lebih teliti, baik secara teoretikal maupun dari praktek pelaksanaannya, ternyata bahwa hak menguasai negara atas tanah ini lebih merupakan pencabutan hak ulayat dari kesatuan masyarakat adat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa konstruksi hak menguasai negara atas tanah ini adalah bentuk yang lebih buruk dari domein verklaring. Jika domein verklaring masih mengakui adanya hak atas ulayat, maka hak menguasai negara atas tanah malah menafikannya sama sekali.

Secara umum, hak menguasai negara ini dipraktekkan tidak hanya untuk kepentingan pembangunan atau pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga untuk kepentingan konservasi atau pelestarian lingkungan hidup. Secara sepihak negara menetapkan wilayah adat masyarakat hukum adat menjadi kawasan hutan negara, termasuk wilayah masyarakat hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong. Penetapan secara sepihak ini mengakibatkan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong menjadi sangat terbatas. Dari luas wilayah Kabupaten Lebong 192.924 hektar, tercatat 118.749 hektar merupakan kawasan hutan negara atau sekitar 62 persen dari luas wilayah Kabupaten Lebong. Penetapan funsi hutan sepihak ini membuat tumpang tindih antara kawasan hutan Negara dengan ruang kelola Masyarakat Hukum Adat Rejang, hasil analisis data Akar Foundation tahun  2016 tumpang tindih kawasan hutan negara terdapat di Kawasan CA Danau Menghijau seluas 141,1 hektar, TNKS 98.287 hektar, TWA 2.724,5 hektar, HL Bukit Daun 15.063,2 hektar, HL Rimbo Pengadang 2.487,5 hektar dan HPT Air Ketahun seluas 45,5 hektar.

Penetapan secara sepihak tersebut telah memicu konflik antara masyarakat hukum adat Rejang dan negara. Masyarakat Hukum Adat Rejang yang sejatinya merupakan penyandang hak atas tanah-hutan yang ditetapkan sebagai hutan negara tersebut mengalami perlakuan secara tidak adil. Mereka diusir dari lahan yang telah mereka garap secara turun temurun, tumbuhan yang ditanam ditebang, bahkan diberi label sebagai perusak hutan dan pelanggar aturan. Konflik yang belum kunjung terselesaikan tersebut mengakibatkan MHA Rejang kehilangan sumber penghidupan, material pelaksanaan hukum adat dan kearifan tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam/hutan.

Menelisik Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong[4]
Secara administratif Kabupaten Lebong terdiri atas 13 kecamatan dengan 11 kelurahan dan 100 desa. Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha (belum termasuk luas kecamatan Padang Bano yang masih bersengketa dengan Kabupaten Bengkulu Utara). Dari total tersebut seluas 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan sebagai kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.

Kawasan TNKS ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 yang kemudian diperkuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi. Kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 serta kawasan Lindung Boven Lais adalah hutan yang sejak 1927 oleh Pemerintahan Kolonial Belanda dikenal sebagai hutan batas Boschwezzen (BW).
Masing-masing konflik kehutanan yang terjadi di Kabupaten Lebong memiliki anatomi konflik yang berbeda, Kosentrasi konflik dengan TNKS berada di Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan, Lebong Tengah, Lebong Utara, Uram Jaya, Pinang Belapis dan Kecamatan Plabai. Sementara Hutan Lindung konsentrasinya berada di Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Selatan, Lebong Tengah dan Lebong Atas. Sementara Cagar Alam konfliknya terkonsentrasi di Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang.  Dengan Luas kawasan hutan mencapai 75% dari total luas wilayah administratif Kabupaten Lebong, artinya konflik kehutanan ini hampir terjadi di semua desa yang ada di Kabupaten Lebong, dan beberapa desa administratif masuk dalam kawasan TNKS dan Cagar Alam.

Konflik antara masyarakat adat/lokal di Kabupaten Lebong dengan kawasan Hutan Negara ini terjadi sejak tahun 1980-an, kawasan-kawasan atau wilayah yang dulunya adalah wilayah adat dikenal dengan tanah Marga beralih fungsi dari wilayah produktif pertanian masyarakat menjadi kawasan yang dilindungi untuk kepentingan konservasi kawasan. Penetapan fungsi kawasan ini tidak melibatkan secara langsung masyarakat yang bersentuhan dengan kawasan. Dengan penetapan fungsi kawasan tersebut mengakibatkan tercabutnya hak akses dan kontrol masyarakat terhadap wilayah yang dulunya adalah wilayah kelola rakyat dan wilayah adat yang fungsinya sebagai sumber penghidupan dan identitas masyarakat adat.
Secara umum kronologis Konflik Masyarakat Hukum Ada dengan Taman Nasional Kerinci Sebelat sebagai berikut;[5]

  1. Pada tahun 1927 kawasan hutan adat atau tanah Marga oleh Pemerintah Kolonial dijadikan sebagai kawasan BW, namun dalam proses penetapannya dilakukan secara bersama antara Pemerintahan Kolonial Belanda dengan Pemerintahan Adat di bawah kendali federasi sistem kelembagaan
  2. Pada tahun ± 1980-an kawasan BW dan buffer zone kawasan BW dijadikan sebagai Daerah Kawasan (DK), atau daerah cadangan.
  3. Pada tahun ± 1980-an terjadi konflik antara masyarakat adat/lokal di Kabupaten Rejang Lebong dengan kawasan Hutan Negara (DK). Kawasan-kawasan atau wilayah yang dulunya adalah wilayah adat dikenal dengan tanah Marga beralih fungsi dari wilayah pertanian produktif milik masyarakat menjadi kawasan yang dilindungi untuk kepentingan konservasi kawasan. Penetapan fungsi tersebut mengakibatkan tercabutnya hak akses dan kontrol masyarakat terhadap wilayah yang dulunya adalah wilayah kelola rakyat dan wilayah adat yang fungsinya sebagai sumber penghidupan dan identitas masyarakat adat.
  4. Pada tahun 1982, kawasan DK berubah fungsinya menjadi kawasan Konservasi atau Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982.
  5. Pada tahun 1999, Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 diperkuat berdasarkan oleh Kementerian Kehutanan dalam bentuk SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 bahwa kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Jika kita lihat kondisi wilayah desa di Kabupaten Lebong, dalam terminologi lokal kelembagaan ditingkat lokal sebagai pemangku kawasan disebut dengan Mego atau Petulai atau Kutai sebagai kesatuan kecil bagian dari unit Petulai. Mego dari hasil riset Akar Foundation, adalah kesatuan kelembagaan yang terdiri dari beberapa kumpulan setingkat dusun atau kampung yang masing-masing berdiri sendiri sehingga dibutuhkan satu ikatan persekutuan dalam proses mengatur hubungan masing-masing komunitas tersebut. Mego atau Margo merupakan kelembagaan yang paling ideal yang memungkinkan suara-suara komunitas bisa diakomodir dalam proses demokrasi di dalamnya. Mego merupakan kelembagaan asal usul dari keturunan yang sama berbasis kewilayahan (tenurial-geneologis), meski ada perbedaan dalam tata aturan lokal. Perbedaan yang ada tidak pada substansi, namun pada tataran implementasi: ada yang didahulukan dan ada yang dikemudiankan.
Sedangkan petulai, yang diasosiasikan sebagai kesatuan genealogis merupakan kesatuan kekeluargaan yang timbul dari sistem unilateral (kebiasaannya digulur-gulurkan kepada satu pihak saja) dengan sistem garis keturunannya yang patrinial (dari pihak laki-laki) dan cara perkawinannya yang eksogami, sekalipun mereka berada di mana-mana, Petulai ini adalah gabungan dari Marga-Marga asli Rejang.[6]

Dari tuturan sejarah yang didapati dari proses asesmen di Desa Plabai, Kota Baru Santan, Embong Uram, Embing I dan Desa Kota Baru, kelima desa ini adalah kesatuan tenurial genealogis yang masuk dalam kelembagaan Margo bernama Suku IX. Kelima desa ini disebut dengan Kutai, yaitu kesatuan yang berdiri sendiri dan merupakan bagian dari unit Petulai atau Margo Suku IX. Demikian juga yang terjadi di Desa Suka sari, Talang Ratu, Bajok, Teluk diyen, Talang Donok dan Talang Donok I adalah kelembagan Kutai atau dusun setingkat desa adminsitratif yang kemudian membangun federasi dalam sistem kelembagaan Marga Jurukalang atau Jekalang. Maka Kutai, adalah sistem kelembagaan asli sebagai pembentuk Marga atau Bango kemudian Petulai.
Pembentukan Kutai atau Dusun di bentuk melalui proses menyebarnya anak Petulai (anak suku), sehingga melalui anak-anak keturunannya yang dihitung menurut garis keturunan laki-laki (patriakhal) dengan jalan membuka dusun-dusun baru. Proses membuka dusun/kutai baru ini dalam bahasa Rejang disebut menyusuk,[7] yang pada mulanya hanya berada di Dusun atau Kutai, tapi kemudian meluas ke wilayah-wilayah Rejang seperti Lais, Bengkulu Tengah dan Kepahiang.

Dari perkembangan di Marga Suku IX dan Marga Jurukalang, asal mula dusun-dusun baru yang mereka bina, bukan atas dasar ekspansi komunitas tetapi lebih jauh karena kedudukan yang otonom di antara para lelaki Tuai Kutai dari dusun asal. Tiap-tiap dusun yang telah dibentuk mempunyai hak untuk mengurus urusannya sendiri dibawah pimpinan Tuai Kutai, yang di beri gelar Depati, Ginde dan saat ini disebut dengan Kades (Kepala Desa). Kelembagaan Adat berkompromi dengan kelembagaan formal negara, istilah Kepala Desa yang merangkap menjadi Kepala Adat adalah bentuk kompromis politik dalam pembagian wewenang kedua kelembagaan, jadilah Kutai bagian dari fungsi dan struktur Negara dan sebaliknya.

Penyebutan Dusun yang ada saat ini merupakan adopsi dari istilah bahasa Melayu, sedangkan dalam bahasa Rejang, dusun disebut dengan Kutai. Ada beberapa alasan penting dan bukti-bukti bahwa Kutai ini merupakan bahasa asli Rejang dalam menyebutkan Dusun, antara lain;

  1. Ditemukan dalam beberapa acara Resmi menyebutkan Kutai untuk menggantikan Dusun, ada banyak istilah yang mengarahkan legitimasi dusun sebagai Kutai, misalnya (Mas Kutai, Pelakeak Kutai dll);
  2. Keputusan yang diambil di tiap-tiap dusun biasanya diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, di dalam prosesnya dipimpin oleh Tuai Kutai;
  3. Terdapat denda bagi pelanggaran eksogami yang disebut dengan Mas Kutai dan sampai saat ini di Jurukalang dan Suku IX masih dilakukan jika terjadi pelanggaran;
  4. Perkataan dusun pertama kali dijumpai dalam karangan Marsden tahun 1779 sebagai terjemahan dari bahasa Inggris ‘village’;
  5. Di Plabai, Embong, Bajok, Talang Ratu dan Teluk Diyen sehari-hari lebih sering disebut Kutai dibanding dengan Dusun. Dusun biasanya hanya untuk menyebutkan wilayah administratif ketimbang wilayah adat.

Dari riset aksi yang dilakukan oleh Akar Foundation, Kutai adalah salah satu kesatuan hukum masyarakat Adat asli Rejang yang berdiri sendiri, genealogis dan tempat berdiamnya jurai-jurai, sedangkan Petulai adalah patrinial eksogami. Sistem kelembagaan ini pada tataran implementasi dijalankan secara kekeluargaan, pengambilan keputusan dan penyelesaian setiap persoalan selalu dimusyawarahkan di forum-forum Adat secara bersama-sama oleh tua-tua dusun, cerdik pandai Kepala Suku di bawah pimpinan Tuai Kutai yang berpedoman pada Hukum Adat yang ditinggalkan oleh leluhurnya yang dianggap suci.

Sebuah kesatuan masyarakat hukum adat dapat dikatakan secara de facto masih hidup (actual existence)  baik  yang  bersifat  teritorial,  genealogis,  maupun  yang  bersifat fungsional setidaknya mengandung unsur-unsur:

  1. Adanya masyarakat  yang  masyarakatnya  memiliki  perasaan  kelompok (in-group feeling);
  2. Adanya pranata pemerintahan adat;
  3. Adanya harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan
  4. Adanya perangkat  norma  hukum
  5. Khusus pada  kesatuan  masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur adanya wilayah tertentu.

Kelima prayarat de facto tersebut merupakan cerminan dari kelembagaan Margo atau Kutai dalam sistem suku Rejang. Prasyarat ini pula memenuhi pengakuan wilayah adat di tingkat Kutai atau Desa seperti dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang meyebutkan bahwa Desaadalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional (hutan, huku, kelembagaan dan lain-lain).

Jejak Advokasi Kebijakan Menuju Pengakuan[8]
Pada tahun 1999 terbit UU No. 22 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU yang bercorak desentralisasi ini memberi peluang bagi setiap daerah untuk menerapkan kembali sistem pemerintahan tradisional sehingga diakui dalam tata hukum Indonesia. Peluang desentralisasi ini dimanfaatkan dengan baik oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong. Kabupaten Rejang Lebong merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Lebong, sebelum pemekaran tahun 2003. BMA beserta elemen pendukung masyarakat adat termasuk Akar Foundation kemudian melakukan kerja-kerja dalam mendorong eksistensi sistem lokal yang dianut oleh sebagian besar penduduk di Kabupaten Rejang Lebong.

Sepanjang tahun 2006-2007 telah dilahirkan beberapa kebijakan daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam mendukung eksistensi kelembagaan ini, terutama pada penguatan hukum adat Rejang, beberapa kebijakan tersebut antara lain:

  1. Keputusan Bupati Rejang Lebong No 58 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Hukum Adat Rejang
  2. Keputusan Bupati No 93 tahun 2005 tentang Kumpulan Adat bagi Masyarakat Adat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong
  3. Keputusan Bupati No 338 tahun 2005 tentang Pengangkatan Jenang Kutai
  4. Peraturan Daerah No 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong
  5. Peraturan Bupati No 231 tahun 2007 tentang Tugas Jenang Kutai (Hakim Desa), Pedoman susunan Acara dan Atribut atau Pelengkapan pada Pelaksanaan Kegiatan Adat di Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Rejang Lebong

Melalui UU No 39 Tahun 2003 terbentuklah Kabupaten administratif yaitu Kabupaten Lebong yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong. Pasca Pemekaran Kabupaten (tahun 2003) pengakuan hukum asli/Hukum Adat Rejang belum diakui secara formal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong meskipun ditingkat Kampung/Desa tertib Hukum ini masih dijalankan dengan baik oleh warga dibawah pimpinan Kepala Adat dan Ketua Kutai.

Tahun 2012, Akar Foundation melihat perkembangan desentralisasi sebagai peluang untuk mendorong pengakuan atas hak-hak adat Rejang di lingkup Kabupaten Lebong. Akar Foundation terlibat beberapa kali diskusi intensif dengan para pihak di Kabupaten Lebong. Pihak-pihak yang dimaksud adalah para pihak yang dianggap bisa melakukan percepatan pemberlakuan hukum adat. Bagian Hukum Pemda, DPRD bersepakat untuk membuat 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang pengakuan instrumen sebagai dasar pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lebong.

Pada tahun 2012 telah disusun Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Lembaga Adat, Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Hukum Adat dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Tulisan Adat (Ka Ga Nga). Dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) ini, dua diantaranya masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Lebong dan tidak mengalami perkembangan dan bahkan di hentikan dari pembahasan. Dari tiga Raperda tersebut hanya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Tulisan Adat (Ka Ga Nga) yang berlanjut pembahasannya dan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong No 4 tahun 2013 tentang Aksara Ka Ga Nga.

Secara resmi dalam proses mendorong pengakuan masyarakat hukum adat ini pada tahun 2013 Akar Foundation melakukan kesepakatan dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dengan Akar Foundation dan HuMA (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) dengan Nomor:  89/ FH-A.1-IV/II/2013 dan Nomor: 55/S.Prog-HuMa/NW/2013. Perjanjian Kerja Sama yang dimaksud adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas instansi dan sumber daya manusia serta peningkatan kualitas produk hukum di daerah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Baru, pada tanggal 24 Oktober 2014 Akar Foundation melakukan konsultasi Publik dan mengajukan Draft Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu Kepada DPRD Kabupaten Lebong yang di terima oleh Ketua DPRD, Ketua Komisi II dan Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Lebong yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Dinas Kehutanan, BAPEDA Kabupaten Lebong, Akademisi dan 9 (sembilan) orang Kepala Desa dan 20 (dua puluh) orang Tokoh Masyarakat Adat Marga Suku IX dan Jurukalang Kabupaten Lebong.

Pada pertemuan ini, Draft Raperda ini disepakati menjadi draft Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lebong. Untuk percepatan pengakuan ini tentu disepakati pembagian kerja dan aktivitas yang segera untuk dilaksanakan sebagai bagian dari rencana percepatan pengakuan, tidak hanya konsolidasi dengan para pihak, tetapi juga perlu perluasan isue ke publik untuk mendukung percepatan pengakuan ini. Pada prosesnya Draf Raperda dan Naskah Akademik yang merupakan hasil dari riset aksi dan pemetaan potensi tata kelola wilayah adat ini selama selama 3 tahun. Dan, dari proses konsolidasi yang dilakukan di Sebelas Kutai Model di Kutai Embong Uram, Embong I, Kota Baru, Kota Baru Santan dan Plabai Marga Suku IX dan Kutai Talang Donok, Talang Donok I, Bajok, Teluk Diyen, Talang Ratu dan Suka Sari Marga Jurukalang serta konsolidasi politik baik di tingkat lokal maupun nasional, draf Raperda dan Naskah akademik ini dilakukan 5 (lima) kali konsultasi publik dan 4 (empat) kali terjadi perubahan.

Akhirnya, pada Selasa 23/5/2017, DPRD Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Paripurna pendapat akhir fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif dan Legislatif DPRD. Lima fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna ini yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura dan Fraksi PKB. Dan, Paripurna ini di hadiri oleh Sekretraris Daerah Kabupaten Lebong, dan unsur SKPD, Muspida, Tripika dan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kabupaten Lebong dan 16 orang anggota DPRD yang dipimpin oleh Azman May Dolan, dan dalam Pidatonya menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong. Pengakuan ini menjadi titik awal dan sekaligus titik balik dalam usaha pengembalian hak-hak Masyarakat Hukum Adat Rejang setelah sekian lama secara struktural dan sistematis diambil alih oleh Negara.

[2] Sebagian catatan ini diambil dari Naskah Akademik Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong
[3] Sebagian catatan ini diambil dari Naskah Akademik Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong
[4] Sebagian catatan ini diambil dari Laporan Riset Aksi Pemetaan Sosial dan Budaya serta Praktek Tenurial Masyarakat Hukum Adat Rejang, Akar Foundation 2016.
[5] Laporan Study Penguasaan Tanah di Marga Jurukalang Kabupaten Lebong, Akar Foundation-Siemenppu Foundation, 2011-2012
[6] Prof. DR. H. Abdullah Siddik dalam Hukum Adat Rejang
[7] Ter Haar, asas-asas dan Susunan Hukum Adat (terjemahan Soebekti) Jakarta 1960
[8] Sebagian catatan ini diambil dari Laporan Advokasi dan Pendampingan Akar Foundation menuju Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong, 2012-2016

Nb: Catatan ini merupakan Rangkuman Proses Advokasi untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong sejak tahun 2012-2017.