Masyarakat Suku Rejang yang mendiami Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu memiliki sejarah yang panjang dalam pengelolaan industri ekstraktif, industri Pertambangan. Sejarah tambang melekat dalam mitologi, sejarah tenurial, identitas bahkan dalam budaya masyarakat Rejang yang ada di Lebong. Pinang Belapis, Renah Sekalawi dan Kutai Belek Tebo adalah urutan nama yang diberikan kepada kesatuan wilayah atau Puak Lebong. Sejarah emas, salah satu deposit hasil pertambangan, menempel erat dalam identitas kesatuan tenurial tersebut.

Diceritakan, Ajai (sebutan pimpinan klan patrilineal) dipilih berdasarkan jumlah kepemilikan harta, salah satunya akumulasi jumlah emas yang dimilikinya. Sehingga, orang yang berharta berada berada di urutan pertama dari tiga prasyarat kemudian di ikuti oleh orang berakal, lalu orang yang berilmu. Jumlah harta yang dimiliki oleh Pimpinan komunal akan disumbangkan dan dihibahkan untuk kepentingan warga yang dipimpinnya. Semakin banyak harta yang dimiliki semakin banyak orang yang bisa ditolong. Begitulah logika kontruksi demokrasi komunalisme yang dibangun. Emas dalam bentuk real (alat tukar) adalah ukuran kesejahteraan warganya bukan pimpinan komunal.

“Emas memiliki pengaruh yang kuat dalam sejarah kami” Kata Pak Alinudin, salah satu tokoh Masyarakat Hukum Adat Suku IX yang hadir dalam diskusi yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2018 di Ruang Bina Graha Pemerintahan Kabupaten Lebong yang bermoto EMAS. Istilah Mas (emas) Kutai, misalnya sampai saat ini dipakai sebagai sebutan alat transaksi dalam membayar kewajiban masyarakatnya dalam proses pernikahan selain Mas Kawin. Tambah Pak Alinudin ke pada Penulis di sela-sela diskusi.

“86 persen penduduk kampung saya bermata pencarian sebagai penambang” kata Kepala Desa Lebong Tambang yang duduk berdekatan dengan investor tambang PT Tansri Madjid Energy. Indentitas pertambangan lagi-lagi menempel di nama desanya yang bertetangga dengan Desa Tambang Sawah, Lebong Donok dan sudah bisa dipastikan persentasi warganya yang mengantungkan hidupnya dengan tambang lebih besar dibandingkan dengan sector lainnya, misalnya sebagai petani sawah dan kebun. Tetapi, sterotif sebagai Penambang Liar menempel juga ketika dilihat dari kaca mata legal Negara. Padahal, mereka menambang jauh sebelum Negara ini terbentuk dan teknologi pertambangan modern yang ekploitatif di temukan.

Kepemilikan deposit emas dan mineral yang melipah di Kabupaten Lebong dimanfaatkan sebagai menompang utama keberlangsungan hidup dan system budaya komunalisme masyarakat Rejang di Lebong. Ketika Emas menjadi alat transaksi ekonomi yang massif, aktivitas menambang pun dirasuki aura kerakusan yang berujung mengalahkan akal sehat. Cadangan Emas menjadi buruan. Itulah yang terjadi dalam perjalanan di Lebong, sehingga hamparan sumber daya emas tidak pernah menjadi berkah, tetapi kutukan. Secara ekonomi, menjerumuskan masyarakat dalam jurang kemiskinan (Resource curse hypothesis). Belanda misalnya, merupakan contoh kasus yang sering disebut, di mana kekayaan yang dimilikinya justru memerangkap negara Belanda dalam situasi stagnasi, fenomena ini dikenal dengan istilah Dutch disease (penyakit Belanda). Perubahan ekonomi berbasis komunalisme menuju kapitalisme membuat lebong terinfeksi gejala Dutch disease.

Perburuan emas di Lebong, dilakukan jauh sebelum kedatangan colonial Belanda. Perburuan emas telah dilakukan oleh Raja Paga Ruyung Sultan Daulat Mahkota Alamsyah untuk mencari daerah baru yang tanahnya mengandung emas bisa jadi menjadi factor utama yang menjadikan Raja Mawang yang berdarah Minang memerintah Lebong meskipun di ceritakan hanya dalam waktu yang singkat sebelum digantikan oleh Ki Karang Nio. Demikian juga dengan kedatangan para Bikau yang melakukan penaklukan melului system perkawinan, bisa jadi merupakan agenda perburuan emas. Kata-kata Lebong yang berarti berkumpul merupakan buah karya dari para Bikau yang lahir melalui prosesi penebangan kayu Benuang Sakti. Pasca prosesi tersebut nama Renah Sekalawi semakin meredup dan Lebong semakin bersinar bak pancaran pantulan sinar gigi palsu dari emas. Jadilah Lebong di konotasi sebagai wilayah pertambangan.

Secara massif perburuan emas mulai dilakukan oleh colonial Belanda. Penaklukan dimulai secara politik melalui kesepakatan antara Suku Rejang dengan Kolonial Belanda di Topos pada tahun 1866, salah satu poin kesepakatannya adalah Pemerintahan Kolonial Belanda tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan adat istiadat meskipun dikemudian hari campur tangannya sangat kuat dengan memberi Gelar Pangerah kepada Pesirah yang kooperatif. Kelemahan bangsa Suku Rejang pada kesepakatan 1866 adalah abai dengan kekayaan alam yang terkandung di wilayah pertuanan suku mereka. Kondisi ini dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintahan Kolonial, berlahan Kolonial Belanda memakai Mijn Reglement 1850 sebagai landasan hukum untuk mengambil alih, mengatur serta memanfaatkan bahan mineral untuk kepentingan Pemerintahan Belanda. Menurut catatan Helfrich, di tahun 1870 merupakan tahun tersulit dan puncak kemunduran bagi kekuasan elit pribumi terutama di wilayah Rejang yang mempunyai deposit mineral, karena pada tahun tersebut jabatan regent (bupati) dihapus.

29 tahun kemudian, Pemerintahan colonial Belanda memperbaharui aturan Mijn Reglement 1850 dengan mengeluarkan Mijnwet 1899, hukum pertambangan ini dibuat Staten Generaal dengan pemerintahan pusat di negeri Belanda. Dalam aturan baru ini, posisi pemerintahan jajahan Hindia Belanda amat sentral dalam hal mengurus pertambangan di wilayah jajahannya. Siapa saja yang hendak menambang, harus mengantongi izin dari pemerintah.

Penguasaan sumber-sumber tambang dan eksploitasi yang massif membuat Lebong menjadi salah atu pengekspor emas dan perak yang utama di Hindia Belanda, pada tahun 1936 bernilai f. 3.538.00 yang berarti 94,5 % dari seluruh eksport dari Hindia Belanda yang bernilai f. 3.715.00. Perusahaan tambang Redjang-Lebong merupakan perusahaan terkemuka dan tertua yang berdiri tahun 1897 dengan nama Perusahaan Ekplorasi Emas Redjang-Lebong. Perusahaan pertambangan colonial disebut oleh masyarakat local Rejang dengan Maskapai untuk menyebutMaatschappij. Dan pada tahun 1898 menjadi Perusahaan Tambang Redjang-Lebong dengan konsesi 4.079 bau selama75 tahun dengan pembayaran cukai 10 % darihasil bersih dan biaya sewa sebesar 0,25/bau, namun pada tahun 1936 perusahaan Tambang Redjang-Lebong ditutup sementara, tetapi kemudian beroperasi kembali karena mendapatkan daerah penambangan baru dengan 23 izin konsesi dari perusahaan tambang milik pemerintah. Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, tambang emas dan peninggalan berupa bangunan Belanda diambil alih oleh rakyat Lebong. Pada tahun 1988 PT Lusang Mining memulai aktivitas pertambangan baik di Lebong tandai maupun di Lebong Simpang.

Seperti arus Sungai Ketahun yang mengalir deras dan segar, keberadaan deposit emas seperti tidak habis-habisnya dan mengundang perburuan emas modern. Misalnya di tahun 2007 PT Sugico Graha melalui anak perusahaannya, PT Tansri Madjid Energi segera melakukan pengeboran guna mendapatkan 200 sampel di 6 titik dengan kedalaman 2.000 – 2.400 meter. Pengobaran ini masih dalam tahap eksplorasi untuk mengetahui sejauh mana deposit (kandungan) emas dan mineral lainnya. Ada tiga lokasi yang dibor, yakni Lebong Tambang, Tambang Sawah dan Belimau. Tumpeng tindih wilayah operasional antara dua investor pertambangan, PT NPM (Nusa Palapa Mineral) dan PT TME (Tansri Madjid Energy) juga mewarnai keruhnya areal perburuan emas di Lebong. PT Lion Power Energy, PT. Mineral Gading Kencana (MGK), PT. Seribu Pulau Indo Mining (SPIM) dan PT. Jambi Resources juga terlibat dan melibatkan diri dalam melakukan aktivitas perburuan sumber daya di bawah tanah yang di huni puak Rejang di Lebong.

Issue lingkungan hidup, sumber energi konvensional berbahan bakar, batu bara, dan gas alam terbukti sangat efektif secara ekonomis, tetapi pada saat itu juga berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Kesadaran ini mengalihkan focus perburuan yang mulai menyasar sumber energi lain yang terbarukan. Sekali Lagi, Lebong yang berada di punggung dua lempeng tektonik dunia yaitu lempeng Indo-Australia dan lempeng Eurasia menyediakan banas bumi yang berlipah. Kehadiran PT Pertamina Geotermal Energy (PGE) yang tersebar dibeberapa kecamatan, seperti PT PGE Proyek Hulu Lais, PT PGE Bukit Daun di Kecamatan Rimbo Pengadang dan PT PGE yang berada di lokasi Tambang Sawah di gadang-gadangkan menjadi pusat penyuplai energy terbesar di Bengkulu.

Lebong yang subur dan berlimpah kekayaan alam terbarukan maupun yang tidak terbarukan, tetapi sekaligus merupakan wilayah rawan bencana. Ekosistem hutannyapun di mana dibawahnya terkandung sumber kekayaan alam yang hanya bisa dimanfaatkan melalui aktivitas ekstraktif memiliki peran pivotal, di satu sisi menjadi penyedia bahan-bahan yang dapat digunakan secara langsung oleh mahluk hidup, dan di sisi lain berperan penting menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi alam, seperti tata air, penyaring udara, pengatur kestabilan iklim, serta pengikat tanah. Lebong adalah contoh gambaran lengkap satu kesatuan sistem dan fungsi ekosistem selama beberapa abad sebagai penyedia sumber kehidupan dan penghidupan dan pada saat yang sama memainkan peran kunci dalam menjamin kelangsungan fungsi-fungsi alam. Penambangan bahan-bahan mineral yang ditopang pembukaan jejaring sarana dan prasarana pendukung percepatan industri berbasis kekayaan alam. Jejak tersebut secara konsisten menunjukkan tingginya daya rusak, besarnya dampak yang diemban dan kecilnya manfaat yang dinikmati masyarakat di Lebong.

Diskusi proyeksi sekaligus refleksi perjalanan panjang pertambangan di Lebong yang dilaksanakan oleh Akar, PWYP dan Pemerintahan Kabupaten Lebong membuat penulis mengendus adanya kegagalan institusional, di mana terjadi ketidakjelasan terhadap hak kepemilikan (property rights) dari berbagai sumber kekayaan alam dan lingkungan. Masyarakat local yang secara turun temurun untuk jangkan yang panjang melakukan praktek penambangan di wilayah dan ruang hidupnya diangap sebagai penambang liar. Untuk kasus Lebong Tambang misalnya, masyarakat asli yang menumpahkan daerahnya di tanah Lebong Tambang menjadi penumpang gelap yang harus ditertibkan karena diatasnya telah dibebani oleh IUP PT Tansri Madhid Energy. Aroma kegagalan pemerintah atau kebijakan (policy failure) pun semerbak mengacaukan penciuman penulis, yakni kebijakan yang diambil pemerintah justru menimbulkan distorsi dan memberikan sinyal yang salah kepada pelaku ekonomi (investor tambang) terhadap nilai yang sesungguhnya dari kekayaan alam dan lingkungan.

Pemerintahan Kabupaten Lebong mulai siuman, inisiatif transparansi dan partisipasi public dalam mengelolaan kekayaan alam dan pembangunan mulai di buka. “E-planing, e-budgeting dan e-basen dan TSLP (Tanggung Jawab Social Lingkungan Perusahaan) adalah inisiatif terobosan yang mulai kami bangun dengan cukup serius”. Kata Bapak Dalmuji Asisten II Pemerintahan Kabupaten Lebong pada diskusi yang dilakukan di Ruang Bina Graha ini. Masyarakat Lebong, telah belajar banyak akibat aktivitas ekploitasi pertambangan diwilayahnya, merekapun mulai mengenal dengan baik fenomena lack of good governance and transparency. Good governance telah menjadi salah satu mantra ajaib yang banyak didengungkan dalam teori pembangunan modern. Kata governance yang mengacu pada ‘tata kelola’ disebut-sebut sebagai formula rahasia yang menentukan kemajuan atau kemunduran suatu negara. Semoga inisiatif terobosan yang mulai dipraktekkan di Kabupaten Lebong bisa menentukan arah kemajuan bersama, sebagai mana yang telah di praktekkan oleh pemerintahan komunalisme kuno leluhur Puak Rejang di Lebong, dan terpatri dalam moto Kabupaten Lebong Swarang Patang Setumang (Pantang tercerai berai, tinggal meninggal, susah sama di rasa, senang sama dinikmati).