Oleh: Erwin Basrin
Negara dan Perlindungan Sosial
Secara ideologis, terutama jika dikaitkan dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state), kesejahteraan warga masyarakat adalah tanggung jawab negara. Dalam konsep negara kesejahteraan, kebijakan publik yang diterapkan oleh pemerintah tidak hanya bersifat pelayanan (service) atau bantuan (charity) namun juga perlindungan (protection) atau pencegahan (prevention) pada masalah-masalah sosial. Ideologi inilah yang sesungguhnya telah menjadi jantung dari konstitusi negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga kalau kita cermati misalnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit mengamanahkan negara dalam tanggung jawabnya untuk perlindungan sekaligus mensejahterakan seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.
Narasi tentang konsep perlindungan social yang berkaitan dengan issu ekonomi dalam jantung konstitusi ini sesungguhnya bertujuan untuk memberikan akses pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak dasar manusia, termasuk akses pada pendapatan, kehidupan, pekerjaan, kesehatan dan pendidikan, gizi dan tempat tinggal bagi warganya. Selain itu, perlindungan sosial juga dimaksudkan sebagai cara untuk menanggulangi kemiskinan dan kerentanan absolut yang dihadapi oleh penduduk yang sangat miskin. Bukankah kemiskinan merupakan keniscayaan permasalahan yang selalu ada di setiap negara, baik dalam bentuk kemiskinan yang sifatnya absolut maupun kemiskinan relatif.
Artinya, tahapan-tahapan menuju cita-cita kesejahteraan dari titik pijaknya kemiskinan sebagaimana teori need Abraham Maslow bahwa, kesejahteraan sosial haruslah meliputi beberapa aspek yang diperoleh secara bertahap dan berurutan. Tahap pertama adalah terpenuhinya kebutuhan fisik (physioligical needs) atau kebutuhan pokok (basic needs) seperti pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan. Tahap kedua adalah kebutuhan akan rasa aman (safety needs), kemudian diikuti tahap ketiga yaitu kebutuhan sosial (social needs). Tahap keempat adalah kebutuhan akan pengakuan (esteem needs), dan tahap kelima (terakhir) adalah terpenuhinya kebutuhan aktualisasi diri (self-actualization needs). Tahapan ini juga berarti merupakan pengakuan formal atas aliran-aliran utama ekonomi bahwa kemiskinan dan ketidakmampuan seseorang memenuhi kebutuhannya tidaklah berarti bukti kegagalan individu tersebut. Boleh jadi mereka dimiskinkan lewat cara-cara di luar kekuatannya.
Oleh para penggagas dan penyusun konsep berdirinya Republik Indonesia, konsep pelindungan social secara tegas dimasukan ke dalam Undang-Undang  Dasar 1994, dan di rumuskan dalam pasal ekonomi (pasal 33) yang menunjukkan corak ekonomi kekeluargaan (Kolektivitas dan anti kapitalis-liberal), yang waktu itu dipikirkan sebagai sosialisme ala Indonesia. Hal ini termaktub dalam ayat 1-3 yang berbunyi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ujungnya tentu saja untuk memastikan warganya terlepas dari dan jebakan kemiskinan baik yang berbentuk kemiskinan absolut maupun kemiskinan relatif.
Konsep Perlindungan Sosial dalam konstitusi ini juga bertujuan menjawab kerentanan dan ketidaksetaraan terhadap kebutuhan pengakuan formal atas aliran-aliran ekonomi bahwa kemiskinan dan ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhannya tidaklah berarti bukti kegagalan individu tersebut. Boleh jadi mereka dimiskinkan lewat cara-cara di luar kekuatannya.
Dalam perjalanan sejarah konsep ekonomi jalan ketiga ini telah membuktikan bahwa ekonomi pasar tidak berjalan efisien dan efektif, individu dengan motifnya masing-masing ternyata lebih sering melakukan cara-cara non produktif dan mekanisme pasar ini pun seringkali gagal mengkoreksinya. pada system ini setiap individu memiliki potensi dan kemampuan yang berbeda, dengan meniadakan peran Negara untuk melindungi individu yang lemah dapat menciptakan ketimpangan dalam masyarakat. Pejelasan sederhananya adalah bahwa persoalan kemiskinan, keterbelakangan, pengangguran, sempitnya lapangan kerja, disparitas pendapatan antar golongan masyarakat serta ketergantungan pada asing bukan semata-mata persoalan ekonomi, tetapi menyangkut struktur politik, nilai budaya dan nilai sosial. Karena itu peran Negara perlu di ada dan diperkuat tidak hanya untuk melindungi individu yang lemah tapi juga untuk menjaga keseimbangan anatara ekonomi, politik dan sosial. Ketiga bidang tersebut diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan pada masyarakat luas.
Jalan ketiga Perlindungan Sosial
Salah satu hasil pemikiran kaum klasik telah memelopori pemikiran sistem perekonomian liberal, dasarnya berangkat  tesis bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur. Diskursus tentang Omnibuslaw setidaknya ingin pemanfaatan kekuatan pasar, yaitu mengembangkan pasar yang efisien, bebas dari monopoli, oligopoli, dan eksternal disekonomis. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus bersifat “Market Friendly”. Suku bunga dan nilai tukar asing harus ditentukan oleh pasar. Harga yang dibentuk pasar dianggap sebagai harga yang sebenarnya. Pasar dianggap lebih efisien dari pada pemerintah yang menggarap sektor perekonomian, sehingga perekonomian akan lebih optimal.
Tesis dasar ini tentu bertentangan dengan tesis bahwa sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri, sistem ekonomi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat. Karena itulah oleh penyusun konsep dasar system perekonomian Indonesia memasuki alam pikiran sistem ekonomi modern dalam hal ini adalah sistem ekonomi sosialis sebagai alasnya. Sistem ekonomi sosialis bertujuan kemakmuran bersama, filosofi ekonominya adalah bagaimana mendapatkan kesejahteraan.  Bukankah perkembangan sosialisme dimulai dari kritik terhadap kapitalisme yang pada waktu itu kaum kapitalis atau kaum borjuis mendapat legitimasi gereja untuk mengeksploitasi.
Mengacu pada konstitusi ini dan pasal 33, peranan negara sangat besar walaupun tidak menutup peluang swasta dan prakarsa perseorangan. Penyusunan sistem ekonomi Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pemikiran Bung Hatta yang banyak menggagas perihal sistem ekonomi sosialis Indonesia, sosialisme ala Indonesia. Sosialisme dalam pengertian Bung Hatta adalah sosialisme yang dikembangkan atas dasar religiusitas (agama) dan demokrasi (demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial), yang dalam terminologi modern disebut sebagai sosialisme demokratik atau sosialisme religius. Tentu pengertian ini sangat berlainan dengan sistem sosialisme-komunis. Hal ini mengindikasikan bahwa founding father tidak ingin Indonesia terperangkap ke dalam sistem ekonomi kapitalis (Blok Barat) maupun sistem ekonomi sosialis komunis (Blok Timur).
Platform ekonomi Pancasila adalah strategi jalan tengah, istilah system ekonomi ini pertama kali disebutkan di salah satu artikel karangan Dr. Emil Salim pada 1967, meskipun sebagian menyebutnya ekonomi pasar terkendali, sistem ekonomi campuran, dan sistem ekonomi jalan ketiga. Intinya platform ini sebagai media untuk mengenali bekerjanya paham dan moral ekonomi yang berciri neo-liberal kapitalistik di Indonesia. Ekonomi Pancasila merupakan prinsip-prinsip moral ekonomi yang diderivasikan dari etika dan falsafah Pancasila. Oleh karena itu selain berisi cita-cita visioner terwujudnya keadilan sosial, ia juga mengangkat realitas sosio-kultur ekonomi rakyat Indonesia, sekaligus rambu-rambu yang bernilai sejarah untuk tidak terjerumus pada paham liberalisme dan kapitalisme.
Jika ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalis. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk sumber daya-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Hal ini diatur dengan tegas oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi, secara konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan pula sosialis.
Akibatnya sistem Ekonomi Indonesia sangat bergantung atau dipengaruhi oleh sistem politik yang tengah berkembang. Pada Orde Lama Indonesia diarahkan pada kemandirian ekonomi, guna menghindari kondisi ketergantungan terhadap luar negeri. Sedangkan di masa Orde Baru Indonesia memakai sistem ekonomi kapitalistik, yang membawa ragam implikasi terhadap perekonomian Indonesia. Pada masa Reformasi Indonesia menggunakan sistem ekonomi kerakyatan Pancasila yang condong ke arah kapitalis. Hal ini menyebabkan Indonesia harus tunduk pada kapitalisme global.
Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?
Sejarah perubahan struktur perekonomian dalam tiga orde tersebut pada umumnya menunjukkan pelajaran dan pembelajaran bagi cita-cita visioner bagi terwujudnya keadilan social. Struktur ekonomi Indonesia hingga dewasa ini masih menunjukkan ciri-ciri struktur agraris, di mana kurang lebih 2/3 penduduknya masih mencapai nafkah dari bidang pertanian. Kurang lebih tiga perempat dari jumlah penduduk Indonesia masih hidup di desa-desa. Indonesia terkenal sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 3.000 buah pulau, dan menurut BPS 2010 terdapat  1.340 suku bangsa.  Dan, sebanyak 2.359 menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah komunitas adat atau di sebut dengan masyarakat adat. Entitas masyarakat adat ini memiliki corak social, budaya dan ekonomi yang beragam dengan system ekonomi yang berusaha mewujudkan perlindungan sosial melalui persamaan dalam kepemilikan, di mana kepemilikan harta dikuasai sepenuhnya oleh otoritas institusi yang mereka sepakati.
Diskursus platform perlindungan sosial terkait dengan penyebab kemiskinan dan kerentanan di masa kini dan masa depan haruslah di perlebar. Sehingga dengan demikian, perlindungan sosial dapat menyediakan sokongan bagi kemiskinan dan depreviasi, terutama bagi mereka yang termasuk ke dalam kategori ‘sangat miskin’ dengan membantu mereka untuk keluar dari kemiskinan serta mencegah ‘kerentanan sosial dan ekonomi’ agar tidak terjatuh ke kondisi di bawah garis kemiskinan. Implementasi konsep perlindungan sosial dapat meningkatkan kapabilitas dan pendapatan riil kelompok miskin dan rentan yang dicapai melalui serangkaian program perbaikan mata pencaharian.
Platform system ekonomi kolektif haruslah di arahkan menuju jalan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah hanya menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha dan system Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sebagaimana consensus awal platform ekonomi yang kolektivisme. Oleh otoritas, perekonomian nasional dalam pelaksanaanya haruslah berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Karena realitas sosio-kultur ekonomi adalah sebuah keniscayaan terkoneksi dengan pasar, ketika system ekonomi ini bertumpu pada mekanisme pasar maka mekanisme haruslah berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat dan menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja serta perlindungan hak-hak konsumen, produsen, perlakuan dan distribusi pendapatan yang adil bagi seluruh rakyat.