Tingginya tingkat kerusakan hutan kawasan menyebabkan aliran sungai-sungai semakin hari semakin memprihatinkan. Pengrusakan hutan masih saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebong.
Direktur Eksekutif Yayasan Akar Bengkulu, Sugian Bahanan meminta agar aparat hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan dan menindak tegas oknum pelaku illegal logging. Tak hanya itu, pelaku penambang liar di kawasan aliran sungai pun mesti ditindak tegas. “Jika dibiarkan, jelas masa depan kabupaten yang terancam dengan berbagai kerusakan lingkungan. Terutama wilayah hutan kawasan,” ungkap Sugian.
Pengawasan dan penindakan terhadap perusak lingkungan, lanjutnya, harus ditingkatkan dan diperketat. Aturan tentang pemberian sanksi bagi pelaku perusak lingkungan ini sudah jelas.
Baik itu melalui undang-undang kehutanan maupun pertambangan. Karena semua ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena itu sudah masuk pelanggaran hukum dan undang-undang. Persoalan pertambangan dan kehutanan merupakan salah satu persoalan yang harus dianggap serius dan tidak boleh dipandang sepele.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terlebih kerusakan hutan dan kawasan aliran sungai juga merupakan salah satu penyebab bencana banjir dan longsor. Untuk itulah diharapkan adanya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat hukum maupun pemerintah daerah,” pungkas Sugian. (777)