Oleh: Hesti Marlina
Pelatihan Hukum Kritis yang merupakan Aktivitas Sekolah Pendamping Hukum Rakyat  dilaksanakan di Aula Desa Plabai Kabupaten Lebong pada tanggal 29-30 Oktober 2013, kegiatan ini di ikuti oleh 37 orang peserta masyarakat adat desa plabai dan desa sekitarnya di Kabupaten Lebong.
Sessi I : Upacara Pembukaan dan Orientasi Pelatihan
Kegiatan pelatihan hukum kritis yang dilaksanakan ini dipandu oleh Rahmat Hidayat dari Akar Foundation, kemudian dibuka oleh Kepala Desa Plabai yang dalam sambutannya menyampaimpaikan bahwa proses ini adalah proses saling belajar antara masyarakat dengan HuMA dan Akar, sebagaimana dalam sambutannya menyatakan ‘ada yang mereka bawa yang tidak kita miliki, ada yang kita miliki mereka tidak bawa’.
Selanjutnya sambutan dari HuMA disampaikan oleh Nurul Firmansyah sekaligus menjelaskan progres SPHR dan Pendidikan Hukum Kritis (PHK) sebagai salah satu bagian dari proses belajar di SPHR.  Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan sesi perkenalan yang dipandu Nurul Firmansyah sebagai Fasilitator utama di Pelatihan Hukum Kritis ini. Perkenalan diawali dengan eksplorasi atas persepsi dari setiap peserta tentang hukum. Catatan penting dari sesi ini adalah, bahwa masing-masing peserta mengakui bahwa ada ketidakadilan di dalam hukum negara jika hukum tersebut berhubungan dengan masyarakat, hukum haruslah bekerja pada perlindungan hak, ketertiban, sangsi yang tegas, mengabdi kepada keadilan dan berorientasi pada ketertiban serta mampu menyelesaikan konflik yang ada. Sementara bagi masyarakat adat, hukum adat sebagai milik masyarakat lahir dari proses kesepakatan kolektif, tidak tertulis dan berorientasi pada keseimbangan. Bagi mereka hukum adat jauh lebih efektif karena lahir dari ‘rahim’ rakyat.
Sessi II : Diskusi Kelompok tentang Gerakan Studi Hukum
Sessi kedua adalah sessi membangun perspektif, sesi ini langsung dipandu oleh Fasilitator (Nurul Firmansyah) dimulai dengan penyampaian singkat tentang Gerakan Studi Hukum Kritis, tujuan dari sesi ini untuk menumbuhkan pemikiran kritis untuk menganalisa situasi hukum yang dialami oleh Masyarakat. Untuk mendalami sessi ini kemudian fasilitator membagi tiga kelompok diskusi, masing-masing kelompok tersebut diminta mendiskusikan tentang situasi hukum yang dialami dan praksis hukum adat terutama dalam mengatur lingkungan atau wilayah adat. Ada 3 pertanyaan kunci pertanyaan kunci yang akan dijawab oleh masing-masing kelompok, yaitu:
Membuat peta/sketsa Desa

  1. Menentukan wilayah-wilayah dan zona pemanfaatan
  2. Aturan-aturan yang mengatur wilayah dan zona pemanfaatan.

Setelah dilakukan diskusi kelompok, masing-masing kelompok kemudian mempresentasikan hasil diskusi dalam bentuk gambar
 Hasil Diskusi Kelompok
 Masing-masing kelompok diminta menggambarkan Sketsa Desa Pelabai, Desa Kota Baru Santan, UPT Plabai, Desa Tik Teleu dan Desa Suku Kayo. Ada pembagian wilayah yang tegas baik secara administratif maupun wilayah kelola masyarakat. Peserta diskusi memahami kewilayahannya, batas hutan lindung, batas desa, batas wilayah kelola serta aliran sungai yang melewati desa-desa tersebut, dalam sistem pengelolaan wilayah atau pemanfaatan kekayaan alam, ada beberapa aturan yang tidak tertulis dan kemudian ditaati oleh masyarakat antara lain:
Dalam pengelolaan wilayah kelola rakyat ada kesepakatan bagi hasil, proses bagi hasil ini berdasarkan kesepakatan dalam sistem pengelolaan.

  1. Pada wilayah-wilayah yang merupakan sumber mata air, bebatuan dan lahan yang mempunyai kemiringan di atas 60 % dilarang untuk dijadikan sebagai lahan garapan.
  2. Di wilayah  lahan belukar atau hutan hanya boleh dilakukan bagi hasil setelah digarap selama 2 tahun.
  3. Pengelolaan lahan kelola dilakukan secara gotong royong atau pinjem, ada tanda-tanda khusus yang dijadikan sebagai pedoman terutama untuk dijadikan batas antar wilayah kelola masyarakat.
  4. Dalam pengelolaan wilayah kelola biasanya dilakukan secara turun temurun
  5. Lemahnya pemahaman, terutama digenerasi muda, tentang tata aturan dan kearifan dalam pengelolaan kekayaan alam masyarakat adat.

Sessi III : Diskusi Kelompok tentang Hukum Rakyat dan Pluralisme Hukum
Pada sessi III ini tema yang dibahas adalah Hukum Rakyat dan Pluralisme Hukum tujuannya adalah membangun kepekaan peserta terhadap pembangunan issue pluralisme hukum yang bertentangan dengan tujuan hukum berbasis ekologi dan masyarakat.
Untuk membahas membangun perspektif tentang hukum rakyat dan pluralisme hukum ini, peserta dibagi menjadi 3 kelompok dengan melakukan simulasi tentang konflik atau persoalan hukum yang biasa dihadapi oleh masyarakat. Kelompok 1 membahas tentang persoalan konflik lahan kelola masyarakat dengan kawasan lindung, Kelompok 2 membahas tentang persoalan perizinan pertambangan, kelompok 3 membahas persoalan tentang sengketa wilayah antara masyarakat dengan pengusaha.
Dari proses diskusi yang telah dilaksanakan didapati poin-poin penting tentang perspektif hukum rakyat dan pluralisme. Menurut masyarakat bahwa hukum ideal itu harus dijemput karena hukum itu tidak tumbuh dengan sendirinya, perlu dilakukan penguatan hukum rakyat atau hukum adat serta perlunya partisipasi hukum atau gerakan politik hukum.
Sessi IV : Diskusi Kelompok: Ekonomi-Politik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Diskusi sessi IV ini dilaksanakan dihari ke II. Kegiatan pada hari II ini dimulai dengan pemutaran film tentang Hutan Adat paska Keputusan MK no 35. Pemutaran film ini dilakukan di Masjid Transmigrasi Plabai. Setelah pemutaran film kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu fasilitator, tema pada diskusi pertama sesi IV ini adalah: Ekonomi-Politik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ada 3 pokok bahasan pada sessi ini antara lain;
Apakah keputusan MK ideal dan sesuai dalam pemenuhan rasa keadilan masyarakat?

  1. Adakah model/bentuk pengelolaan Hutan Adat yang paling baik?
  2. Seperti apa peran negara dalam pengelolaan hutan adat?
  3. Apa peran MA  dalam pengelolaan hutan Adat?

Hasil Diskusi Kelompok
Dari proses diskusi yang dilakukan dalam kelompok, dengan pertanyaan yang sama, ada beberapa catatan menarik, antara lain:
Keputusan MK No 35 belum ideal dan maksimal dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat karena masih mensyaratkan pengakuan masyarakat adat di tingkat daerah, seharusnya pengembalian hak ini tanpa adanya persyaratan apapun karena fungsi negara melindungi dan memastikan hak rakyatnya atas kekayaan alam yang ada. Ada anggapan dari masyarakat bahwa prasyarat ini sarat dengan kepentingan.

  1. Sebagain peserta menyatakan keputusan MK No 35 cukup ideal meskipun telah mensyaratkan pengakuan ditingkat daerah, alasannya karena ketika adanya pengakuan hukum di tingkat daerah itu akan menguatkan pengakuan dan legitimasi hak masyarakat adat.
  2. Masyarakat adat harus berperan aktif dan memastikan fungsi hutan berjalan berdasarkan norma-norma dan hukum adat yang ada dalam masyarakat, memperjelas wilayah adat serta melakukan pendidikan hukum bagi masyarakat adat.
  3. Dalam pengelolaan hutan Negara wajib melindungi hak masyarakat adat. Perlindungan yang dimaksud adalah tidak adanya intervensi fisik atau finansial dalam bentuk apapun.

Sessi  V : Diskusi Kelompok: Hak Azasi Manusia
Pada sessi terakhir yang dilaksanakan pada hari kedua ini adalah membangun perspektif tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Sebelum diskusi dimulai fasilitator menyampaikan pembahasan singkat tentang perspektif HAM, yang menyebutkan bahwa HAM adalah hak untuk hidup dan sangat terkait dengan kemanusiaan, ada beberapa instrumen negara yang menjamin bahwa tidak boleh ada pihak yang akan dirugikan dalam menjalani kehidupannya. Setelah penyampaian singkat dari failitator masing-masing peserta kemudian diminta untuk menyampaikan perspektif masing-masing tentang HAM ini.
Bagi peserta bahwa HAM ini dipahami bersifat personal kemudian bekerja pada ruang umum atau publik, dan HAM ini mampu memberikan rasa nyaman bagi individu. Ada korelasi yang kuat antara sistem hukum dan HAM dimana satu dengan lainnya saling bertabrakan, karena banyak kepentingan. Pada posisi ini perlindungan HAM bagi rakyat diabaikan karena tidak mampu melindungi manusia yang terlibat dalam konflik hukum. Maka posisi negara sangat penting dalam perlindungan HAM.  Negara harus hadir dan melindungi setiap warga negaranya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh aparat negara terhadap warganya.
Pelatihan ini kemudian ditutup oleh Kepala Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Bengkulu (SPHR-B).