Seminar sehari yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2014 bertempat di Gedung Serba Guna Pemerintahan Provinsi Bengkulu ini mengambil tema “Membaca Logika Desentralisasi, Resolusi Konflik dan Pemberdayaan melalui UU Desa”. Seminar ini dalam melihat lebih jauh UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan UU Desa ini, penyelengaraan Desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya secara mandiri. Yang pada akhirnya mampu membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

UU Desa ini memberi harapan bagi upaya mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi guna mencapai kesejahteraan bersama, tentu saja secara produktif diharapkan akan mampu mereduksi berbagai konflik yang ada dan sedang terjadi. Tujuan Seminar sehari ini, adalah sebagai media belajar berpikir cerdas untuk melihat potensi yang ada di dalam UU Desa, baik potensi negative maupun potensi positive agar para pihak yang terlibat dalam implementasi UU Desa di tingkat lokal mampu berpikir konstruktif dan kritis bagi tercapainya tujuan dari UU Desa ini yang pada akhirnya memastikan desentralisasi berjalan secara adil dan demokratis, pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian konflik yang terjadi.

Pada tahun 2013, data BPS Bengkulu menunjukan jumlah Desa dan Kelurahan yang ada di Bengkulu berjumlah 1.517 Desa dan Kelurahan. Sebanyak 670 Desa di indentifikasi sebagai Desa Tertinggal, sebagaian besar desa-desa tersebut belum dialiri listrik dan minim sarana pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas. Selain sebagai Desa tertinggal, beberapa Desa yang ada di Bengkulu mengalami konflik, terutama konflik terkait pengelolaan Kekayaan Alam (Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Konflik wilayah Administratif). Atas kondisi inilah Akar dan HuMA sebagai NGOs yang konsen terhadap issue Pembaharuan Hukum berbasis ekologi dan Masyarakat telah melakukan proses pendampingan, rekonstruksi dan  revitalisasi untuk menguatkan kontruksi sistem pemerintahan lokal/adat. Implementasi program ini telah dilaksanakan di 5 Desa yang ada di Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu. Maka, catatan penting yang di dapati dari proses pendampingan ini akan menjadi salah satu bagian penting yang akan dibahas dalam seminar.

Sebagai tindak lanjut dari seminar, Koordinator Eksekutif HuMa Andiko bersama Erwin Basrin dari Akar Bengkulu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Penanda tanganan ini dilakukan di  Gedung  Serba Guna Pemda Bengkulu, Padang Harapan Kota Bengkulu. HuMa dan Akar dalam perjanjian bersama tersebut akan terlibat dalam upaya peningkatan institusional, sumberdaya manusia, kualitas produk hukum dan kebijakan di sektor pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar semangat untuk pengembangan kebijakan dan hukum yang berbasiskan masyarakat di Provinsi Bengkulu yang berkeadilan sosial  dan lingkungan. Ini merupakan langkah baik guna membuat produk hukum di tingkat provinsi dalam penguatan masyarakat hukum adat ke depan. Perjanjian ini merupakan kerjasama yang nantinya akan berperan sebagai wadah bagi penguatan hukum masyarakat yang diejawantahkan dalam bentuk penyelenggaraan berbagai aktivitas seperti seminar, pelatihan, pendampingan hukum, dan legislatif drafting dalam penyiapan produk hukum daerah di Provinsi Bengkulu.