Keynote Speaker Gubernur Bengkulu Pada Seminar “Membaca Logika Desentralisasi, Resolusi Konflik dan Pemberdayaan melalui UU Desa”

Oleh: H. Juniadi Hamsyah, M.Pd / Gubernur Provinsi Bengkulu

Yth: FKPD, Ketua dan anggota DPRD Propinsi, Kepala-kepala SKPD Provinsi, Rektor,  Kepala dan Direktur Perguruan Tinggi di Bengkulu, Para Panelis dan Moderator dan Bapak-bapak dan ibu-ibu Peserta Seminar

Didalam kerangka acuan seminar yang disusun oleh Akar menyatakan bahwa UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kebijakan tentang penyelengaraan Desa, dengan UU ini diharapkan Pemerintahan Desa dapat mengelola wilayahnya secara mandiri yang pada akhirnya mampu membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan di berbagai level (nasional dan lokal, desa dan kota); dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Pada tahun 2013, data BPS Bengkulu menunjukan jumlah Desa dan Kelurahan yang ada di Bengkulu berjumlah 1.517 Desa dan Kelurahan. Sebanyak 670 Desa di indentifikasi sebagai Desa Tertinggal, sebagaian besar desa-desa tersebut belum dialiri listrik dan minim sarana pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas. Selain sebagai Desa tertinggal, beberapa Desa yang ada di Bengkulu mengalami konflik, terutama konflik terkait pengelolaan Kekayaan Alam (Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Konflik wilayah Administratif).

UU Desa ini tentu saja memberi harapan bagi upaya mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi guna mencapai kesejahteraan bersama, tentu saja secara produktif diharapkan akan mampu mereduksi berbagai konflik yang ada dan sedang terjadi.

–      Para Panelis dan Moderator, Bapak-bapak dan ibu-ibu Peserta Seminar yang saya hormati

Propinsi Bengkulu ini adalah Propinsi yang dibentuk berdasarkan UU No 9 Tahun 1967, wilayah Propinsi Bengkulu merupakan eks wilayah Keresidenan Bengkulu dengan Luas Wilayah 19.813 Km2, awalnya terdiri dari empat Daerah tingkat II, yaitu Kotamadya Bengkulu, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong. Saat ini Propinsi Bengkulu berjumlah 10 Kabupaten dan Kota. Dalam proses pelayanan terhadap masyarakat dan proses pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada visi berada di wilayah Propinsi Bengkulu yaitu terwujudnya masyarakat Bengkulu yang maju dan sejahtera. Variabel sejahtera yang dimaksud adalah indikasi terus meningkatnya angka pendapatan perkapita serta terus menurunnya angka kemiskinan dan penganguran. Untuk mencapai cita-cita tersebut, empat Misi yang akan menjadi acuan arah kebijakan dan program pembangunan;

  1. Mewujudkan perekonomian masyarakat yang berdaya saing
  2. Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan sejahtera
  3. Mengembangkan sumber daya alam, lingkungan hidup, infra struktur dan mitigasi bencana dalam rangka menunjang daya saing perekonomian daerah
  4. Menyelengarakan pemerintahan yang proporsional dan akuntabel serta mewujudkan sistem politik, hukum dn keamanan yang mengayomi masyarakat.

Dalam perjalanannya setelah berjalan 15 tahun pasca Reformasi, korelasi cita-cita ditingkat lokal dan perencanaan strategis dan tujuan pembangunan di tingkat nasional seharusnya bersipat simetris, supaya melalui kebijakan desentralisasi, pemberian otonomi yang lebih luas kepada Pemerintahan Daerah menampakan hasilnya kepada masyarakat. Pembangunan infrastruktur dasar, pemekaran wilayah untuk mempersingkat rentan kendali pelayanan adalah hasil kasat mata (tangible) yang positif dari  gelombang  transfer  kewenangan dari  Pusat  kepada Daerah. Namun  jika  kita  mau  berpikir  seimbang,  maka  fakta-fakta  masih  tingginya  tingkat kemiskinan  dan  pengangguran,  kerusakan lingkungan, ekploitasi yang kekayaan alam yang masif, tunggakan konflik pengelolaan sumber kekayaan alam serta merebaknya  inefisiensi  penggunaan  anggaran merupakan tunggakan masalah yang harus diselesaikan.

Mis-manajemen,  mal-administrasi,  inkompetensi  aparatur,  kegagalan  kebijakan,  atau apapun namanya adalah satu kondisi yang harus disikapi dengan arif dan dicarikan jalan keluar  yang  terbaik. Kecenderungan mencari  dalih  atau  kambing  hitam, mengelak dari tanggungjawab, atau mengedepankan alibi untuk berkelit dari kinerja yang rendah, sudah bukan  jamannya  lagi  untuk diikuti.  Dalam  alam  realita,  sayangnya,  masih  sering  dijumpai adanya logika yang asimetris antara pandangan Pusat dengan persepsi Daerah.

–      Para Panelis dan Moderator, Bapak-bapak dan ibu-ibu Peserta Seminar yang saya hormati

Penyebab asimetris paradigma ini bermula pada kompleksitas konsep desentralisasi antara perspektif desentralisasi politik (political decentralisation perspecitve) dan perspektif desentralisasi administrasi (administrative decentralisation perspecitve). Perbedaan mendasar dua perspektif ini terletak pada rumusan definisi dan tujuan desentralisasi. Perspektif desentralisasi politik mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan (devolution of power) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sementara perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan definisi desentralisasi sebagai delegasi wewenang administratif (administrative authority) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Kami berpendapat bahwa UU No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah alat efektif bagi kita untuk mengkritisi konsep-konsep desentralisasi yang ada (desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi), dan tentu saja ada banyak tawaran-tawaran ide rekonstruksi konsep dan pendekatan implementasi kebijakan desentralisasi berdasarkan perspektif relasi kekuasaan antara Negara dan Masyarakat (state-society relation) meskipun itu hanya ditingkat level paling rendah, level Desa.

Saya juga berpendapat bahwa bagi Pemerintahan Daerah, tujuan pertama desentralisasi adalah untuk mewujudkan political equality sehingga pelaksanaan desentralisasi tersebut diharapkan akan lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal. Dan local accountability yang diharapkan dapat tercipta peningkatan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memperhatikan hak-hak rakyatnya, yang meliputi hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan di daerah, serta hak untuk mengontrol pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Dan terakhir, tidak kalah pentingnya adalah local responsiveness. Asumsi dasarnya adalah Pemerintah Daerah dianggap lebih mengetahui berbagai masalah yang dihadapi  rakyatnya, pelaksanaan desentralisasi akan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi masalah dan sekaligus meningkatkan akselerasi pembangunan sosial dan ekonomi di daerah.

–      Para Panelis dan Moderator, Bapak-bapak dan ibu-ibu Peserta Seminar yang saya hormati

Penjelasan normatif di atas,  hanya mungkin didapat bila realitas implementasi kebijakan desentralisasi dipahami dan diartikulasi sebagai bagian tak terpisahkan dari dinamika perubahan politik. Dengan tidak bermaksud menisbikan dua perspektif desentralisasi yang ada, kerangka berfikir dalam  menjelaskan keterkaitan antara penyimpangan implementasi kebijakan desentralisasi tersebut dengan periode transisi menuju demokrasi yang sedang terjadi, dapat dipahami berdasarkan perspektif  state-society relation. Dan rekonstruksi pada tataran konseptual  (normatif), tentu tidak akan mencapai hasil optimal bila tidak diikuti upaya rekonstruksi pada tataran operasional, yang antara lain menghendaki adanya reformasi pendekatan dalam implementasi kebijakan desentralisasi. Pendekatan kebijakan yang  harus diterapkan adalah pendekatan yang bersifat holistik.

Faktor lain yang penting diperhitungkan dalam implementasi kebijakan desentralisasi adalah karakteristik, potensi, dan kekhususan-kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah. Jika kita pakai Pendekatan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 1014 tentang Desa yang baru saja disyahkan itu, maka kepentingan desentralisasi pada Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Satu hal yang ingin saya sampaikan adalah kebijakan desentralisasi yang ideal adalah jika penyerahan kekuasaan kepada daerah disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan nyata masing-masing daerah. Maka Kewenangan Pemerintahan dalam hal ini adalah Pemerintahan Propinsi dalam rangka desentralisasi untuk pemenuhan mandat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia tentu saja sesuai dengan kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintahan Provinsi. Sehingga dengan Pengesahan UU Desa No 6 Tahun 2014 mampu memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa, pelestarian dan memajukan adat serta mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan Desa.

Akhir kata dari saya, Terima kasih kepada Akar Bengkulu dan HuMA telah memfasilitasi Seminar ini, maka mari kita jadikan acara ini sebagai media belajar untuk kita berpikir cerdas dan berpikir kritis melihat potensi yang ada di dalam UU Desa ini, baik potensi negative maupun potensi positive agar para pihak yang terlibat dalam implementasi UU Desa di tingkat lokal mampu berpikir konstruktif dan kontributif bagi tercapainya tujuan dari UU Desa ini yang pada akhirnya. Kembali saya tegaskan bahwa tujuan dari UU Desa No 6 Tahun 2014 adalah untuk memastikan desentralisasi berjalan secara adil dan demokratis, pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian konflik yang terjadi.

Selamat berdiskusi dan terima kasih.

Keynote Speach ini disampaikan pada Seminar “Membaca Logika Desentralisasi, Resolusi Konflik dan Pemberdayaan melalui UU Desa” yang dilaksanakan oleh Akar-HuMA bertempat di Aula Pertemuan Pemerintahan Propinsi Bengkulu, Tanggal 24 Juni 2014