Program Pengelolaan Hutan oleh Rakyat yang dilaksanakan sejak tahun 2012 di wilayah Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 dan Hutan Lindung Rimbo Pengadang register 42 yang secara adminsitratif berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu, awalnya didesain untuk mendukung kesiapsiagaan dini masyarakat dalam merespon agenda mitigasi perubahan iklim di lima Provinsi di pulau Sumatera.
Dari advokasi dan pendampingan selama 5 tahun yang dilakukan oleh Akar Foundation bersama masyarakat di 13 Desa (5 Desa di Kabuaten Rejang Lebong dan 8 Desa di Kabupaten Lebong) berhasil mereposisi ruang kelola rakyat melalui Skema Hutan Kemasyarakatan. Seluas 5.425 Ha melalui Izin Peta Areal Kerja (PAK) yang dikeluarkan Menteri Kehutanan untuk pengelolaan hutan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Nomor: SK.545/Menhut-II/2013 untuk lahan seluas + 1.165 Ha tertanggal 30 juli 2013 yang diberikan kepada Gapoktan Tumbuh Lestari,Gapoktan Tri Setia, dan Gapoktan Rukun Makmur yang terdapat di Desa Air Lanang Desa Tebat Pulau dan Desa Baru Manis.

Dan Nomor: SK.19/Menhut-II/2014 pada lahan seluas Lahan + 310 Ha tertangal 9 januari 2014 untuk Gapoktan Maju Jaya dan Gapoktan Enggas Lestari terdapat Desa Tanjung Dalam dan Desa Tebat Tenong. Dan, atas dasar Surat Keputusan PAK ini, pada tanggal 13 Mei 2015 Bupati Kabupaten Rejang Lebong memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) melalui Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III Tahun 2015 tentang pemberian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Gabungan Kelompok Tani dalam Kabupaten Rejang Lebong di 5 Desa (Air Lanang, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam, Baru Manis dan Tanjung Dalam). Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung Register 5.
Untuk masyarakat di 8 Desa yang ada di Kabupaten Lebong melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.SK.21/Menhut-II/2014 Tanggal SK 9 januari 2014 diberikan lahan seluas Lahan + 3.950 kepada Gabungan Kelompok Tani HKm Desa Air Dingin, Talang Ratu, Kota Donok, Bukit Nibung, Semelako III, Danau Liang, Desa Daneu dan Kelurahan Rimbo Pengadang untuk mengelola hutan melalui Skema Hutan Kemasyarakatan. Gubernur Bengkulu melalui SK No:C.569.IV Tahun 2015 tertanggal 19 November 2015 memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini adalah Gapoktan Bioa Sengok (Desa Bioa Sengok), Gapoktan Bioa Smatung (Desa Danau Liang), Gapoktan Bukit Agung (Desa Bukit Nibung), Gapoktan Bukit Aning-Aning (Kelurahan Rimbo Pengadang), Gapoktan Bukit Indah (Desa Kota donok), Gapoktan Pabes Jaya (Desa Daneu), Gapoktan Sedasen (Desa Talang Ratu dan Gapoktan Tebo Aman (Desa Semelako III) untuk mengelola kawasan hutan lindung Rimbo Pengadang Reg 24.
5.425 Ha adalah angka total kawasan hutan Negara yang bisa dimanfaatkan oleh 4.750 KK petani pengarap Hutan Kemasyarakatan sebagai titik awal bagi keterlibatan dan kerja sama pada setiap tema utama pembangunan: pembangunan pedesaan, pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, demokrasi, resolusi konflik, dan desentralisasi, selain pemanfaatan  hasil ekonomi, distribusi keuntungan yang adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan konservasi kawasan. Dan tentu saja sejalan dengan tiga tujuan pengelolaan hutan internasional yang saling terkait: memanfaatkan potensi hutan untuk menurunkan kemiskinan, mengintegrasikan kehutanan pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan melindungi nilai global hutan.

Proses Fasilitasi

  • Tahun 2012, Konsolidasi di tingkat Desa; Konsolidasi tingkat Kampung di lakukan di 5 Desa di Kab. Rejang Lebong (Desa Air Lanang, Tanjung Dalam, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam dan Baru Manis) dan 8 Desa di Kab. Lebong (Desa Air Dingin, Rimbo Pengadang, Talang Ratu, Kota Donok, Bukit Nibung, Semelako III, Danau Liang dan Danau).
  • Tahun 2013, Penguatan Kelembagaan Masyarakat; Setelah Masyarakat Pengarap bersepakat untuk mengelola Hutan Lindung Bukit Daun Reg. 5 dan Rimbo Pengadang Reg. 42 melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Terbentuklah 18 Kelompok Tani (5 Gapoktan) di Kab. Rejang Lebong dan 44 Kelompok (8 Gapoktan) di Kab. Lebong.
  • Tahun 2014, Pengajuan Perizinan; 13 Gapoktan yang telah melakukan pemetaan wilayah kelola dan penguatan tata aturan kelembagaan (Kelompok tani dan Gapoktan) mengajukan permohonan melalui Bupati Rejang Lebong dan Bupati Lebong kepada Menteri Kehutanan untuk mengelola hutan melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
  • Tahun 2015, Konsolidasi Stakeholders dan Penerimaan IUPHKM; Surat Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III Tahun 2015 memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada 5 Gapoktan di Kab. Rejang Lebong. Dan, Surat Keputusan  Gubernur Bengkulu No:C.569.IV memberikan IUPHKm kepada 8 Gapoktan di Kab. Lebong.
  • Tahun 2016, Penataan Batas dan Penyusunan Rencana Kelola; Sepanjang tahun 2015-2016 telah dilakukan penataan batas di kawasan kelola Rakyat yang telah dibebani IUPHKm seluas 5.425 Ha (1.475 Ha di Kab. Rejang Lebong dan 3.950 Ha di Kab. Lebong), dan Penuyusunan Rencana Umum dan Rencana Operasional (RURO) untuk 13 Gapoktan penerima IUPHKm.
  • Tahun 2017, Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Unit Ekonomi; Tahun 2017 atas kebutuhan pengembangan ekonomi, 5 Gapoktan yang ada di Kab. Rejang Lebong mendirikan Koperasi Hutan Kemasyarakatan “Cahaya Panca Sejahtera” dan meluncurkan Produk Kopi Hutan bermerek Kopi “Akar” akronim “Aroma Kopi Alami Rejang”.
  • Tahun 2018, Pengembangan NTFP dan Akses Public Fund; Pengembangan hasil Hutan Kemasyarakatan (HKm) dilakukan oleh Koperasi Cahaya Panca Sejahtera dengan mengembangkan komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu baik di On-Farm maupun Off-Farm, dan mengkonsolidasi dukungan pendanaan dan akses pasar yang berkeadilan.

Profil Kelembagaan
Nama Gapoktan di Kab. Rejang Lebong dan Kab. Lebong yang mendapatkan IUPHKm;
Di Kabupetan Rejang Lebong; Gapoktan Tumbuh Lestari Desa Air Lanang, Gapoktan Tri Setia Desa Tebat Pulau, Gapoktan Rukun Makmur Desa, Gapoktan Maju Jaya Desa Tanjung Dalam dan Gapoktan Enggas Lestari Desa Tebat Tenong berdasarkan Surat Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III Tahun 2015.
Kabupaten Lebong; Gapoktan Bioa Sengok (Desa Bioa Sengok), Gapoktan Bioa Smatung (Desa Danau Liang), Gapoktan Bukit Agung (Desa Bukit Nibung), Gapoktan Bukit Aning-Aning (Kelurahan Rimbo Pengadang), Gapoktan Bukit Indah (Desa Kota donok), Gapoktan Pabes Jaya (Desa Daneu), Gapoktan Sedasen (Desa Talang Ratu dan Gapoktan Tebo Aman (Desa Semelako III) berdasarkan Surat Keputusan  Gubernur Bengkulu No:C.569.IV Tahun 2015 tertnggal 19 November 2015.

 
Unit Bisnis; Koperasi Produsen “Cahaya Panca Sejahtera” didirikan pada tanggal 29 Agustus 2016 di Desa Tebat Pulau oleh 20 orang Entrepreneurship yang berasal dari 5 Desa dan Pengurus dari 5 (lima) Gapoktan yang ada di Kab. Rejang Lebong yang beranggotakan 721 KK Petani Hutan Kemasyarakatan.
Produk Hasil Hutan; Pada tanggal 8 November 2016 bertempat di Kantor Bupati Rejang Lebong di luncurkan Kopi Akar “Aroma Kopi Alami Rejang” merupakan komoditi hasil dan di kelola oleh Petani Hutan Kemasyarakatan yang bergabung di dalam Koperasi Cahaya Panca Sejahtera.