AKARNEWS. Rejang sebagai kesatuan masyarakat hukum adat merupakan fakta yang tak terbantahkan. Keberadaannya telah terdokumentasi dengan baik dalam sejumlah literatur sejarah dan hukum adat, dalam perjalannya bentuk kesatuan Masyarakat Hukum Adat Rejang mengalami lima tahapan perkembangan dari bersifat genelogis menjadi teritorial, yakni meramu (genelogis), petulai (genelogis), kutei (genelogis), kuteui (teritorial), dan marga (teritorial).
Hingga tahun 1961, Siddik (1980) mencatat MHA Rejang mendiami 28 marga di wilayah Provinsi Bengkulu, dan 15 marga di Provinsi Sumatera Selatan. “Kondisi inilah yang membuat saya dan teman-teman DPRD Lebong mendukung inisiatif Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong, dan seperti kita ketahui bahwa kondisi hutan yang ada di Kabupaten Lebong mencapai 75 % dari luas administratif, sedangkan masyarakatnya sebagian besar adalah petani, saya pikir Raperda ini bisa sebagai alat untuk menyelesaikan konflik yang ada dan satu sisi bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong,” kata Teguh Raharjo Eko P selaku Ketua DPRD Lebong dalam sambutannya pada Konsultasi Publik Draft Naskah Akademik dan Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang yang dilaksanakan oleh Akar bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Lebong di Ruang Rapat Internal Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Muhammad Yamani, SH, MH selaku Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang juga hadir dalam konsultasi ini menyatakan bahwa indikator demokrasi di suatu daerah dapat di hitung dari jumlah inisiatif Peraturan Daerah yang di hasilkan oleh DPRD. “Semakin banyak Raperda inisiatif maka semakin demokratis dan berkualitaslah DPRD tersebut,” terang Yamani.

Semetara Erwin Basrin, Direktur Eksekutif Akar Foundation dalam presentasinya sebagai inisiator dan Penulis Draft Raperda menyatakan bahwa di dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 22 tentang Diskresi, Penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum dan mengisi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. “Banyak sekali justifikasi hukum yang bisa digunakan oleh Pemerintahan Daerah  untuk menerbitkan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan Rakyat, jadi jangan ada ketakutan untuk mengakui hak-hak masyarakat adat ini” kata Erwin.
Selain memang mandat konstitusi seperti yang ada di dalam UUD Pasal 18 B dimana Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, lanjut Erwin, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pun lebih meringankan prasyarat pengakuan dimana disebutkan kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan prinsip; genealogis, teritorial, dan/atau gabungan keduanya.
Substansi 7 substansi tujuan dari Raperda Pengakuan ini, antaranya; 1) Memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah dan hak Adat, 2) Melindungi hak dan memperkuat akses terhadap tanah, air dan sumber daya alam, 3) Meningkatkan peran serta dalam pengambilan keputusan di Lembaga Adat, 4) Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat, 5) Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, 6) Mewujudkan kebijakan pembangunan di daerah yang mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Hukum Adat Rejang, dan 7) Mewujudkan penyelesaian sengketa. “Kami telah selesai menyelesaikan assesment, konsolidasi dan pemetaan wilayah serta dialog-dialog di tingkat nasional dalam mendukung inisiatif pengakuan hak-hak adat untuk 9 Desa, lima desa berada di Marga Suku IX dan 4 Desa berada di Marga Jurukalang,” kata Erwin
Sementara Mirwan Effendi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong menyatakan apresiasi atas inisiatif dan kontribusi Akar bagi pembangunan di Kabupaten Lebong. “Inti yang saya baca dalam Raperda ini adalah soal kesejahteraan masyarakat, seperti di tujuan ke lima Raperda, sehingga kesejahteraan ini harus dikonkretkan bentuknya,” kata Mirwan.
Sementara Olan Darmadi selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebong mempertanyakan kenapa harus di 9 Desa. “Bukankah konflik dengan hutan ada di semua desa yang ada di Kabupaten Lebong, seharusnya Raperda ini tidak hanya ditujukan untuk 9 Desa tapi untuk semua Desa yang ada di lingkup Kabupaten Lebong, dan semua desa yang ada di Kabupaten Lebong ini memenuhi prasyarat seperti yang ada di dalam UUD 1945 Pasal 18 B,” kata Olan Darmadi yang merupakan Politisi PPP berasal dari Jurukalang ini.
“Jika Draft Naskah Akademik dan Raperda telah melewati proses asistensi oleh akademisi, kami janji pembahasannya di tingkat Baleg Cuma butuh waktu 1 hari saja, karena saya tahu inilah yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong” kata Suyono, S. Sos selaku Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Lebong.
Sementara menurut Saudiyah atau sering dipanggil Pak Saud, tokoh masyarakat yang berasal dari Desa Embong I ini bahwa kebutuhan pengakuan hak adat ini sebuah keniscayaan yang harus dipenuhi oleh Negara, karena sudah dimandatkan oleh Konstitusi dan beberapa UU yang ada, selama dua tahun kami beraktivitas bersama Akar dalam menyiapkan prasyarat yang ditetapkan dalam konsititusi. “Kami butuh ruang kelola kami dikembalikan oleh Negara,” katanya.
Diskusi publik yang difasilitasi oleh Hexa Prima Putra dari Yayasan Konservasi untuk Sumatera ini menyepakati bahwa Draft Naskah Akademik dan Draft Raperda yang di inisiasi oleh Akar Foundation ini akan menjadi Draft Raperda Inisiastif DPRD Kabupaten Lebong dan dalam prosesnya akan diasestensi oleh Akar Foundation dan Tim Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. (Pramasti Ayu Kusdinar, Laras Novalinda)