Akar-Prorep-Kota DonokAdvokasi dalam mereposisi ruang kelola rakyat ini dilaksanakan oleh Akar Foundation sejak tahun 2012 di wilayah Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 dan Hutan Lindung Rimbo Pengadang register 42 yang secara adminsitratif berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu. Dalam prakteknya, pengelolaan di kedua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung ini pada dasarnya dilakukan dengan mengadaptasi faham konservasi alam klasik (classic nature consevation). Model pengelolaan konservasi ini mengacu pada model Taman Nasional Yellow Stone Amerika Serikat yang dikelola dengan pendekatan yang ketat, dan merupakan rujukan konservasi diseluruh dunia. Kegiatan masyarakat dihilangkan dalam wilayah konservasi tersebut, baik berupa kebutuhan subsistem, maupun pemanfaatan sumber daya alam dengan tujuan komersial. Akibatnya pola konservasi yang kemudian di atur melalui hukum-hukum negara (peraturan perundang-undangan) yang ditetapkan oleh negara yang gagal dalam implementasinya, dan pola pengelolaan yang berbasis pada pendekatan ilmu pengetahuan dengan metode yang rasional dan logis ternyata tidak dapat menjawab tantangan dalam memenuhi daya dukung lingkungan berbasis ekologi idealis terhadap kebutuhan ekonomi pragmatis manusia yang semakin hari semakin meningkat dengan skala yang semakin massif.
“Sebelum kawasan ini dijadikan oleh Pemerintahan sebagai Hutan Lindung, kami mengenalnya sebagai hutan batas atau hutan marga, bagi kami hutan ini tidak hanya berfungsi ekologis tetapi ekonomis, bahkan pertahanan dan religius” kata Edi Purnomo Kepala Desa Kota Donok ketika ditemui di acara penyerahan SK IUPHKm dari Gubernur Bengkulu tanggal 14 Januari 2016 lalu. Sementara Bapak Efendi SE. Msi dari Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Ketahun menyatakan benturan ekologis yang idealis dengan ekonomi yang pragmatis hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan multistakeholders dan pelibatan masyarakat dalam tata kelola hutan.
Program yang dilaksanakan sejak tahun 2012 ini, awalnya adalah kegiatan dalam mendukung kesiapsiagaan dini masyarakat dalam merespon agenda mitigasi perubahan iklim di lima Provinsi di pulau Sumatera. Dengan basis awal bahwa Pulau Sumatera adalah pulau terbesar di Indonesia yang subur dan berlimpah kekayaan alam terbarukan maupun yang tidak terbarukan, tetapi sekaligus merupakan wilayah rawan bencana. Bagi Pulau Sumatera pulau ekosistem hutan memiliki peran pivotal, di satu sisi menjadi penyedia bahan-bahan yang dapat digunakan secara langsung oleh mahluk hidup, dan di sisi lain berperan penting menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi alam, seperti tata air, penyaring udara, pengatur kestabilan iklim, serta pengikat tanah. Pulau Sumatera adalah contoh gambaran lengkap satu kesatuan sistem dan fungsi hutan selama beberapa abad sebagai penyedia sumber kehidupan dan penghidupan dan pada saat yang sama memainkan peran kunci dalam menjamin kelangsungan fungsi-fungsi alam.
Ironisnya Pulau ini juga memiliki jejak historik perombakan bentang alam, sosial dan politik yang sangat panjang, sejak masa pendudukan Belanda di Abad ke-18. Jejak historik tersebut ditandai pola yang konsisten: Perkebunan besar, pembalakan hutan, penambangan bahan-bahan mineral yang ditopang pembukaan jejaring sarana dan prasarana pendukung percepatan industri berbasis kekayaan alam. Jejak tersebut secara konsisten menunjukkan tingginya daya rusak, besarnya dampak yang diemban dan kecilnya manfaat yang dinikmati masyarakat.
Bengkulu tentu harus ikut menjadi bagian dari solusi dalam mitigasi perubahan iklim ini. Riset awal yang dilakukan oleh Akar Foundation dengan melihat peta kondisi kawasan dan kontruksi budaya masyarakat yang ada di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 dan Hutan Lindung Rimbo Pengadang register 42, maka skema yang dipilih dalam mereposisi ruang kelola mengunakan pendekatan yang dapat meminimalisir degradasi hutan,  mampu berkontribusi pada meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan memberikan keleluasaan lebih besar kepada masyarakat sebagai  pelaku utama dalam pengelolaan hutan. Dan, pilihan hukumnya adalah Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan.
Menurut Pramasty Ayu Kusdinar, koordinator Program di Akar Foundation. Pemilihan Skema hutan kemasyarakatan ini adalah salah satu kebijakan yang ekopopulis yang mampu menyelesaikan persoalan pemilikan lahan yang sempit, rendahnya pendapatan, keterampilan berusaha diluar sektor pertanian yang mendorong masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan untuk mencari sumber pendapatan dari hutan. “Kenyataan ini juga tidak lepas dari faktor kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya hutan yang selama ini menegasikan dimensi sosial budaya masyarakat, sehingga eksistensi, hak dan pengetahuan lokal masyarakat yang sesungguhnya memiliki tingkat kearifan dalam mengelola hutan untuk kelestarian dan ekonomi kurang diakui dan dihargai, implikasinya menjadikan masyarakat tidak merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap perlindungan hutan, Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) ini mampu mengakomodir kebutuhan eksistensi masyarakat dalam pengelolaan hutan secara partisipatif” Jelas Dinar.
Ditambahkan Dinar, ada 3 (tiga) agenda besar yang dilakukan untuk sampai pada kelestarian ekologis dan menfaat ekonomi. Diantaranya, pertama; rebut ruang kelola adalah aktivitas ditingkat tapak dimulai dari riset, konsolidasi, capacity buliding sampai pada penataan kawasan. Kedua; membangun strategi dalam menjamin keselamatan masyarakat (cummunity safeguard), aktivitas ini memastikan pelindungan ruang kelola rakyat, advokasi kebijakan dan resolusi konflik memalui jalur non litigasi. Dan, ketiga; mengembangkan rangkaian kampanye yang tujuan dari setiap aktivitasnya harus mengarah pada pengendalian ruang public untuk memperluas daya jangkau dan daya dobrak pengetahun kritis tentang penguasaan investasi rakus ruang dan ekploitasi kekayaan alam.
Dari advokasi selama 4 tahun, Akar Foundation bersama masyarakat di 13 Desa, masing-masing 5 Desa di Kabuaten Rejang Lebong dan 8 Desa di Kabupaten Lebong berhasil mereposisi ruang kelola rakyat seluas 5.425 Ha. Legitimasi hal kelola ini adalah Izin Peta Areal Kerja (PAK) untuk pengelolaan hutan melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.545/Menhut-II/2013 pada lahan seluas Lahan + 1.165 Ha tertanggal 30 juli 2013 yang diberikan kepada Gapoktan Tumbuh Lestari,Gapoktan Tri Setia, dan Gapoktan Rukun Makmur yang terdapat di Desa Air Lanang Desa Tebat Pulau dan Desa Baru Manis dan Nomor: SK.19/Menhut-II/2014 pada lahan seluas Lahan + 310 Ha tertangal 9 januari 2014 untuk Gapoktan Maju Jaya dan Gapoktan Enggas Lestari terdapat Desa Tanjung Dalam dan Desa Tebat Tenong. Dan, atas dasar Surat Keputusan penunjukan Peta Areal Kerja ini pada tanggal 13 Mei 2015 Bupati Kabupaten Rejang Lebong memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) melalui Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III Tahun 2015 tentang pemberian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Gabungan Kelompok Tani dalam Kabupaten Rejang Lebong di 5 Desa (Air Lanang, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam, Baru Manis dan Tanjung Dalam). Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung Register 5.
Dan untuk 8 Desa yang ada di Kabupaten Lebong adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.SK.21/Menhut-II/2014 Tanggal SK 9 januari 2014 untuk lahan seluas Lahan + 3.950 yang diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani HKm Desa Air Dingin, Talang Ratu, Kota Donok, Bukit Nibung, Semelako III, Danau Liang, Desa Daneu dan Kelurahan Rimbo Pengadang. Dan izin kelola hutan melalui Surat Keputusan  Gubernur Bengkulu No:C.569.IV Tahun 2015 tertnggal 19 November 2015 ini diserahkan oleh Bupati Lebong kepada 8 Gapoktan yang diwakili oleh masing-masing Kepala Desa. Adapun 8 Gapoktan yang mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini adalah Gapoktan Bioa Sengok (Desa Bioa Sengok), Gapoktan Bioa Smatung (Desa Danau Liang), Gapoktan Bukit Agung (Desa Bukit Nibung), Gapoktan Bukit Aning-Aning (Kelurahan Rimbo Pengadang), Gapoktan Bukit Indah (Desa Kota donok), Gapoktan Pabes Jaya (Desa Daneu), Gapoktan Sedasen (Desa Talang Ratu dan Gapoktan Tebo Aman (Desa Semelako III).
5.425 Ha adalah angka yang cukup besar untuk peningkatan kesejahteraan 4.750 KK petani pengarap Hutan Kemasyarakatan dan sekaligus memastikan keberagaman tipe ekosistem (mega-biodiversity) kawasan akan berkontribusi pada sistem penyangga kehidupan dan potensi ini haruslah menjadi perhatian banyak pihak karena pentingnya hutan dilihat dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Secara institusi, Akar Foundation tetu saja capain dalam tata kelola kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di 5.425 Ha ini merupakan titik awal bagi keterlibatan dan kerja sama pada setiap tema utama pembangunan : pembangunan pedesaan, pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, demokrasi, resolusi konflik, dan desentralisasi, selain pemanfaatan  hasil ekonomi, distribusi keuntungan yang adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan konservasi kawasan. Dan tentu saja sejalan dengan tiga tujuan pengelolaan hutan internasional yang saling terkait: memanfaatkan potensi hutan untuk menurunkan kemiskinan, mengintegrasikan kehutanan pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan melindungi nilai global hutan.
Laporan ini ditulis oleh Erwin Basrin dari ruang rasa di rumah Akar Bengkulu.