AKARNEWS. Pelopor perjuangan pengakuan hutan adat dari Embong I Marga Suku IX, Bapak Sa’udiya menceritakan kondisi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong seperti berjalan di lorong gelap selama 3 dasawarsa dalam pengelolaan hutan warisan leluhur mereka.
“Saya memilih kata lorong dibanding dengan kata Jalan,” katanya kepada Kru Media siang ini (9 November 2018) di Kantor Akar Foundation.
Dan, kata-kata inilah yang saya sampaikan kepada Menteri Kehutanan ketika penyerahan dokumen pengajuan pengakuan hutan adat oleh Bupati Lebong tanggal 5-6 November 2018 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca: Bupati Lebong Menyerahkan Permohonan Pengakuan Hutan Adat Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Masyarakat Hukum Adat seperti berjalan di celah yang sempit dan gelap, dan selalu di ancam, di kriminalisasi bahkan di stereotipe sebagai perusak hutan. Perubahan kebijakan kehutanan yang lebih berpihak masyarakat melalui Pengakuan Hutan Adat ini seperti cahaya di ujung lorong. Katanya.
“Perjuangan untuk pengakuan hutan adat ini bukan untuk mencuri hutan negara tetapi untuk mengambil hutan kami yang di ambil oleh Negara”
Di tambahkan oleh Bapak Sa’ud. Negara tidak akan rugi ketika hutan adat diberikan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat, disatu sisi Masyarakat Hukum Adat akan mendapatkan keuntungan ketika Hutan Adat ini diakui, baik keuntungan ekonomi maupun keuntungan social dan budaya.
“Kami mengikuti dan persiapkan semua prasyarat yang diminta oleh Negara untuk Pengakuan Hutan Adat, seperti mendorong pengakuan di tingkat Daerah dan menyusun rencana pengelolaan hutan oleh Masyarakat Hukum Adat untuk jangka panjang” Katanya.
Baca: Bupati Kabupaten Lebong Menetapkan dan Mengakui 12 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Rejang
Dari proses yang dilalui sejak tahun 2012 bersama Akar Foundation, menurut Babak Sa’ud sudah sangat cukup untuk membuktikan nian baik dan komitmen Masyarakat Hukum Adat untuk mengelola hutan yang dulunya diwarisi oleh nenek moyang yang diperuntukan untuk anak cucu di masa mendatang.
“Sejarah sudah membuktikan bahwa kami bisa mengelola hutan untuk kebutuhan ekologi maupun untuk kebutuhan ekonomi,” Katanya.
Bahkan, Katanya Masyarakat Hukum Adat tidak bisa di pisahkan hidupnya dari hutan. Pola pengelolaan hutan oleh Masyarakat Hukum Adat telah berlangsung lama, jauh sebelum dijadikan sebagai Hutan Adat atau Hutan Marga menjadi Hutan Negara.