AKARNEWS.“Hingga saat ini sudah terdapat 12 Kutai yang diinisiasi oleh Akar Foundation telah mengusulkan pengakuan Hutan Adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ke 12 Kutai ini telah ditetapkan keputusan Bupati sebagai tindaklanjut Perda nomor 4 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Rejang di Kabupaten Lebong,” ujar Erwin Basrin, Direktur Eksekutif Akar Foundation pada konsolidasi para pihak yang digelar di Aula Pemda Kabupaten Lebong kepada Akarnews Rabu (9/10/2019).
“Oleh sebab itu, konsolidasi yang dilakukan ini diharapkan untuk menyamakan presepsi dengan pemangku kepentingan dan Masyarakat Hukum Adat untuk revisi 6 peta wilayah Kutai dan persiapan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandasnya.
Kemudian, Erwin Basrin menambahkan, usulan Hutan Adat ini seyogyanya dimasukan dalam Rencana Revisi Tata Ruang Kabupaten (RTRW) yang sedang dilakukan oleh Pemda Lebong 2012-2032, sebagai dukungan kongkrit Pemda Kabupaten Lebong dalam mendukung Pengakuan Hutan Adat.
“Harapan kita peta hutan adat ini juga dimasukan ke dalam rencana revisi RTRW 2012-2032,” tukasnya.
Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Lebong, Zamhari Bahrun, sebagai Ketua Panitia Inventarisasi dan Verifikasi wilayah Adat yang di kukuhkan oleh Bupati Lebong menyatakan bahwa ada 10.361 Ha wilayah Hutan Adat MHA Rejang yang diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan di Jakarta.
Dia mengatakan, pasca ditetapkannya peta indiatif hutan adat fase satu oleh Menteri LHK. Maka proses selanjutnya perlu dilakukan verifikasi teknis Hutan Adat 12 kutai.
Itupun sebagaimana hasil pertemuan koordinasi hutan adat se-Sumatera pada tanggal 18-20 September lalu di Batam Kepulauan Riau, terdapat 6 peta usulan Hutan Adat Kabupaten Lebong yang harus diverifikasi oleh tim KLHK.
Dan, Wakil Ketua I DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP) yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam konsolidasi ini menyampaikan, bahwa saat ini regulasi sudah ditetapkan pihaknya melalui Perda Inisiatif DPRD Lebong.
Terkait revisi dan verifikasi Hutan Adat seperti yang diminta pemerintah pusat, ia menyerahkan sepenuhnya kepada 12 kutai yang telah ditetapkan.
“Saat ini rumah kita sudah ada. Saya sarankan lebih baik verifikasi dan revisi itu diserahkan langsung ke Kutai karena yang lebih mengetahui keadaan sebenarnya,” ujar Teguh.
Selanjutnya, Kasi Wilayah III TNKS, Zainudin menyampaikan, skema kawasan konservasi itu sudah ada. Oleh sebab itu, ia meminta dukungan kutai, dan masyarakat untuk memberikan data akurat sebelum dilakukan verifikasi dan revisi oleh Menteri LHK.
“Jangan sampai ada dua SK. Makanya, ini penting untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan kedepannya,” singkat Zainudin.
Konsodolidasi ini dilanjutkan dengan pembacaan hasil dari konsolidasi oleh Warman Kudus, Koordinator Program Wilayah Kelola Rakyat Akar Foundation. 12 perwakilan masyarakat hukum adat dari 12 Kutai, DLHK Lebong, DPRD Lebong, Bagian Hukum Pemkab Lebong, Balai TNKS, Akar Foundation, HuMA sebagai peserta konsolidasi menyepakati proses percepatan pengakuan hutan adat diantaranya konsolidasi di tingkat Kutai (Basen Kutai), Pelengkapan dokumen pendukung meliputi potensi hutan adat dan jumlah penerima manfaat, dan konsolidasi peta hutan adat dengan zonasi Kawasan. JTN