AKARNEWS. Gubernur Provinsi Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.MA menyerahkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada perwakilan masyarakat Desa Karang Pinang dan Desa Tanjung Agung tepatnya di Desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Propinsi Bengkulu. (28/11/2019)
Penyerahan Izin Kelola Hutan ini diserahkan di sela-sela kegiatan Gerakan Nasional Pemulihan DAS (GNPDAS) dengan disaksikan oleh peserta kegiatan GNPDAS  yang berjumlah 700 orang terdiri dari : Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, UPT Kementrian LHK yang wilayah kerjanya di Provinsi Bengkulu, Forum Komunikasi DAS Provinsi Bengkulu, Rumah Zakat Perwakilan Bengkulu,  Akademisi, Mahasiswa, Kelompok Tani Hutan, Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat.
Dalam sambutannya Gubernur Bengkulu berharap dengan diserahkan nya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini, masyarakat akan lebih terlibat aktif dalam menjaga hutan sekaligus akan mendapatkan manfaat ekonomi dari aktvitas mengelola hutan.
“Dengan Izin kelola hutan ini saya berharap masyarakat pemegang izin dapat membantu pemulihan ekosistem dan perlindungan hutan,” Kata Rohidin.
“Pemerintahan Provinsi Bengkulu akan mendukung penuh pengelolaan hutan oleh masyarakat ini. Kami akan memberikan bantuan bibit yang bermanfaat secara ekonomi.” Kata Gubernur.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Bengkulu menyerahkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 4538/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gapoktan Karang Bak seluas 249 Ha pada kawasan Hutan Lindung di Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Dan, menyerahkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 4539/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gapoktan Moneng Lebui seluas 245 Ha pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Kedua Surat Keputusan ini diterima langsung oleh masing-masing ketua Gapoktan. Di sela-sela kegiatan penyerahan izin Ketua Gapoktan Karang Bak, Bapak Yanto (52 th) menyampaikan terima kasihnya kepada Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan yang telah mempercayakan kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan hutan.
“Dengan Izin ini kami tidak was-was lagi untuk diusir dan di tertibkan oleh aparat kehutanan, dan di stempel sebagai perambah pada hal kami adalah peladang,”
“Kedepan sebutlah kami sebagai petani hutan atau peladang, jangan lagi sebagai perambah” Kata Yanto.
Dalam kesempatan ini juga Bapak Yanto meyampaikan terima kasih kepada Akar Foundation yang telah melakukan pendampingan sejak 4 tahun lalu.
“Akar telah banyak membantu, kami tidak hanya mengangap Akar sebagai pendamping tapi mereka seperti keluarga bagi kami, kami yakin kami tidak akan sejauh ini tanpa di damping oleh Akar”
“Cuma Akar yang mau membantu dan Bersama kami ditengah pandangan negative terhadap masyarakat di wilayah kami” Kata Yanto. (Erwin)