AKARNEWS. Adanya tiga Raperda Adat yang disampaikan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong kepada Badan Legislasi DPRD Lebong menarik simpati Yayasan Akar Bengkulu untuk melakukan konsultasi publik dalam membahas Raperda adat yang telah disampaikan oleh BMA tersebut.
Konsultasi publik tersebut dilaksanakan di gedung Yayasan Rahma Center dan dihadiri oleh Ketua BMA Kabupaten Lebong, Kabag Hukum, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, HUMA Jakarta, AKAR, serta forum Kades Lebong.
Pengurus Aliansi Masyarakat Nusantara (Aman) Tanah Rejang, Erwin Basrin, mengatakan dalam pembahasan 3 Raperda Adat yang saat ini sedang dibahas tersebut harus benar-benar dilakukan pengkajian yang mendalam agar Perda yang dihasilkan tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat.
“Dari konsultasi publik tadi (kemarin, red) banyak masukan-masukan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk Badan legislasi DPRD dalam pembahasan Raperda Adat tersebut,” jelas Erwin.
Dikatakan Erwin, salah satu perda yang diusulkan oleh pihak Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong yakni mengenai perda pemberlakuan hukum adat. Dengan akan dibentuknya Perda Pemberlakuan Hukum adat tersebut, maka harus dipikirkan bagaimana hubungan hukum adat tersebut dengan hukum negara. Sebab ketika perda tersebut disahkan maka hal tersebut akan bersifat mengikat dan masyarakat harus mengikutinya. “Perda pemberlakuan hukum adat itukan seperti yang dikatakan pihak BMA hanya untuk peradilan normatif, seharusnya perda yang dihasilkan nanti tidak hanya berbicara soal normatif tetapi lebih dari itu,” kata Erwin.
Terpisah, Ketua BMA Lebong Kadirman SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika dirinya saat konsultasi publik tersebut sebagai nara sumber, dan banyak masukan yang didapat oleh Pihak BMA. Namun jika dari hasil konsultas publik tersebut seluruh yang hadir sangat mendukung serta menantikan Raperda Adat Tersebut di syahkan oleh DPRD Lebong.
“Mereka sangat mendukung dan merekomendasikan kepada DPR agar cepat disahkannya raperda adat tersebut menjadi perda. Karena perda tersebut nantinya sangat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Lebong. Mudah-mudahan kedepan kita akan melaksanakan konsultasi publik yang lebih besar lagi,” pungkas Kadirman.(***)