Aristektur program ini secara keseluruhan dibuat untuk masa tiga (3) tahun, tetapi siklus kegiatan secara realistik dirancang setiap tahun. Sasaran proyek ini adalah terwujudnya penguasaan ruang kelola masyarakat yang memastikan kedaulatan atas pangan, energi dan air melalui konsolidasi, dukungan publik dan kebijakan yang berpihak, yang didukung kesadaran kritis masyarakat tentang kesiapsiagaan dini menghadapi prakarsa-prakarsa mitigasi perubahan iklim. Dan secara umum tujuan program ini adalah merebut ruang kelola rakyat melalui konsolidasi yang sistematis, terencana dan terus menerus serta didukung oleh publik dan kebijakan yang berpihak,  dan mempertahankan ruang kelola rakyat sebagai upaya menjamin hak dan akses terhadap sumberdaya alam memalui penguatan dan peningkatan sistem pengelolaan dan fungsi jasa lingkungan.
Secara teknis kegiatan ini dilaksanakan selama 3 tahun dan site project berada di 2 kabupaten dan 17 Desa yang ada di Bengkulu, masing-masing 5 Desa (Desa Air Lanang, Desa Tebat Pulau, Desa Tebat Tenong Dalam, Desa Air Pikat dan Desa Barumanis) berada di Kabupaten Rejang Lebong dan 12 Desa (Desa Air Dingin, Rimbo Pengadang, Talang Ratu, Kota Donok, Bukit Nibung, Danau Liang, Semelako III, Danau, Atas Tebing, Plabai, Kota Baru Santan dan Suko Kayo) berada di Kabupaten Lebong, ke-17 Desa ini bersentuhan dengan Hutan Lindung Bukit Daun dan Hutan Lindung Rimbo Pengadang. Untuk mendukung rebut dan mempertahankan ruang kelola rakyat yang tentu saja masuk kedalam kawasan Hutan Lindung ini atas dasar asessment dan study awal yang dilakukan pada tahun I program, maka skema yang paling mungkin di pakai adalah Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) tentu skema ini paling tidak dianggap mampu untuk mereduksi konflik yang terjadi akibat benturan kepentingan ekologi dan ekonomi secara bersamaan.
Pada tahun I Implementasi Program (Desember 2010-Mei 2011), aktivitas utama yang dilaksanakan adalah Study potensi wilayah serta penguatan pemahaman masyarakat tentang Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dilakukan secara masif, output dari aktivitas adalah terdokumentasinya potensi sumberdaya alam dan potensi sosial dan budaya di 5 Desa yang berada di Kabupaten Rejang Lebong dan di 13Desa yang berada di Kabupaten Lebong, output kedua adalah terkonsolidasinya paradigma petani pengarap kawasan Hutan Lindung di 17 desa tersebut dan kemudian menyepakati beberapa prasyarat penting untuk mendukung  skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mendudukkan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan ekologi untuk kelangsungan ekosistem kawasan.
Pada tahun II Implementasi program (Februari-Juli 2012), merupakan aktivitas lanjutan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, pada tahun II ini aktivitas yang dilakukan adalah konsolidasi dan mengkongkritkan paradigma tersebut dalam bentuk material sebagai prasyarat mengajukan perizinan untuk mengelola hutan lindung dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Ada proses lobi-lobi dan dialog kebijakan dengan pemangku kawasan dan pengambil kebijakan didaerah baik dengan Dinas Kehutanan Kabupaten dan Propinsi, Pemerintahan Kabupaten, maupun dengan BP DAS Ketahun, dari proses ini didapati dukungan nyata dari pihak-pihak tersebut, secara kongkrit dukungan tersebut di bentukkan Tim Percepatan Pembangunan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD) di tingkat Propinsi dan Akar Bengkulu menjadi salah satu anggota Tim tersebut. Sementara ditingkat masyarakat dilakukan pendampingan secara masif untuk memenuhi kebutuhan dan prasyarat untuk mengajukan permohonan Izin Kelola Hutan Kemasyarakatan (HKm), outputnya adalah terjadinya penertiban adminsitrasi masyarakat pengarap, terselesainya batas wilayah antar desa, dan yang paling penting terbentuknya 27 kelompok tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) di lahan seluas 1.356 Ha dan jumlah penggarap 859 yang tersebar di 5 Desa di Kabupaten Rejang Lebong dan 40 Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan luas lahan 4.100 Ha dan jumlah penggarap sebanyak 1.419 KK yang tersebar di 8 Desa yang berada di Kabupaten Lebong.
Sementara 4 Desa yang ada di Kabupaten Lebong yaitu Desa Atas Tebing, Plabai, Kota Baru Santan dan Desa Suko Kayo masih dalam proses konsolidasi antar Kabupaten, karena wilayah yang akan dijadikan sebagai wilayah kelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) berada di batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga kondisi ini berdampak pada pemenuhan prasarat pengajuan perizinan dan atas kondisi ini juga kemudian proses pengajuan perizinan dilakukan melalui Pemerintahan Propinsi Bengkulu.
Pada tahun II ini juga 27 Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan 40 Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Lebong yang sudah dibentuk struktur kelembagaan dan terkonsolidasi secara baik ini mengajukan permohonan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong guna mendapatkan Izin kelola kawasan kepada Menteri Kehutanan, setelah permohonan ini diajukan pada tahun yang sama ke 67 Kelompok tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) ini diverifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Departeman Kehutanan yang juga melibatkan dinas terkait di Daerah, dan hasil verifikasi ini menyatakan bahwa  ke 67 kelompok tani tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Pada tahun III Implementasi Program (Desember 2012-Mei 2013) intervensi aktivitas yang dilakukan adalah penguatan kelembagaan di 67 kelompok tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang telah dibentuk sebelumnya serta identifikasi wilayah dan study potensi untuk pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm), output dari aktivitas yang dilaksanakan adalah 67 kelompok tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) ini memiliki managemen dan adminsitrasi yang baik, membangun inisiatif tata kelola ekonomi di tingkat kelompok, adanya dukungan kongkrit dari pemerintahan daerah dalam mempersiapkan kelembagaan untuk menerima Izin Peta Areal Kerja (PAK) Hutan Kemasyarakatan (HKm), terbentuknya 3 forum kelompok tani dalam bentuk Gapoktan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan yang terpenting ada beberapa desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong kemudian berminat untuk mengembangkan Skema Hutan Kemasyarakatan(HKm) sebagai jalan tengah untuk mereduksi beberapa konflik kehutanan yang terjadi sekaligus memulihkan kondisi ekologi yang sudah terdegradasi.