Oleh Erwin Basrin

Jurukalang merupakan bagian dari system Petulai dalam sejarah Suku Bangsa Rejang dan warga komunitasnya merupakan himpunan manusia (indigenous community) yang tunduk pada kesatuan Hukum yang dijalankan oleh penguasa yang timbul sendiri dari Masyarakat Hukum Adat, dan sistem hukum dan sejarah agraria di Jurukalang sama tuanya dengan sejarah adat itu sendiri dan sangat memperhatikan kepentingan bersama dan belum mengutamakan kepentingan individu atau perorangan, Tanah dan Kutai sebagai Puak yang hidup bersama mempunyai ikatan yang kuat satu sama lain, Tanah, Imbo (hutan) serta sumber daya alam lainnya yang berada di sekitar Kutainya merupakan milik bersama yang ditinggalkan oleh leluhur kemudian di sebut dengan taneak tanai utan piadan ninik puyang keme (artinya; lingkungan tanah hutan piadan milik nenek moyang kami).