AKARNEWS. Senin, 21 Oktober 2019 bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Kepahiang dilakukan Penandatangan Kesepakatan Pemulihan Ekosistem Bersama Masyarakat Dengan Skema Kemitraan Konservasi di Taman Wisata Alam Bukit Kaba. Kegiatan ini dihadiri oleh 62 orang peserta, antara lain Bupati Kepahiang, Kepala Balai BKSDA Wilayah Bengkulu-Lampung, Sekretaris Daerah, SKPD, Forkopinda, Para Sisten dan Stap Ahli, Kapolres Kepahiang, DANDIM, Camat Kabawetan, Kepala Desa Suka Sari, Kepala Desa Bandung Jaya, Petani perwakilan dari 4 Kelompok Tani calon Kemitraan Konservasi dan Akar Foundation.
Dalam kata Sambutannya Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Ir Donal Hutasoit. M.E menyatakan bahwa tugas pokok BKSDA adalah memastikan kelestarian Kawasan, Ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan system social budaya masyarakat setempat.

“Dari luas Kawasan 83.939 HA di bawah kewenangan BKSDA Bengukulu-Lampung yang tersebar di 25 Cagar Alam, 10 Taman Wisata Alam, 2 Taman Buru dan 1 KPA. Seluas 9.834 Ha berada di Kabupaten Kepahiang”
Jelas Pak Donal. Dari assessment potensi yang dilakukan oleh BKSDA di tahun 2018, di dalam Kawasan tersebut terdapat potensi sumber air, menjaga ikim mikro, sumber makanan, habitat tumbuhan dan satwa liar, wisata dan memelihara kesuburan tanah.

“Potensi flora, terdapat 36 jenis lumut, 41 anggrek, beberapa jenis pohon hutan dan tempat tumbuh kembangnya Rafflesia Arnoldi” Jelasnya.

Di satu sisi tambah Donal, Kawasan TWA Bukit Kaba mengalami ancaman perambahan, illegal logging dan perburuan liar. Pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat yang terlanjut mengarap merupakan jalan yang bisa menekan kerusakan hutan dan di satu sisi masyarakat akan mendapatkan keuntungan ekonomi dari hutan.
“Kemitraan konservasi melalui pemulihan ekosistem, adalah salah satu skema yang paling dimungkinkan di dalam Kawasan konservasi yang manfaatnya bisa langsung di rasakan oleh masyarakat, selain kemitraan konservasi untuk pemberdayaan. Skema TORA atau Tanah Objek untuk Reforma Agraria, saat ini tidak mungkin bisa dilakukan di Kawasan Konservasi,” Jelas Pak Donal.

Dia juga menjelaskan, dari 808 KK petani yang tersebar di 8 Desa di Kecamatan Kabawetan yang akan di proyeksi untuk Kemitraan Konservasi. Sebanyak 4 kelompok tani yang mengarap di lahan 200 HA telah menyampaikan proposal untuk ikut skema Kemitraan Konservasi dan sisanya akan menyusul dan sedang di siapkan oleh LSM Pendamping yaitu Akar Foundation. Selanjutnya di jelaskan Pak Donal akan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kelompok tani setelah mendapat persetujuan dari Dirjen KSDAE.

Sementara Bupati Kabupaten Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. sebagai Rimbawan dia mendukung inisiatif melibatkan masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam pengelolaan TWA Bukit Kaba.
“Paradigma pengelolaan hutan sudah berubah, dulu masyarakat dijauhkan dari Kawasan hutan dan sekarang masyarakat dilibatkan perannya dalam pengelolaan hutan untuk kepetingan ekonomi,” Jelas Mantan Kehutanan Kehutanan Propinsi Bengkulu tahun 2001-2004 ini.
Dilanjutkannya bahwa Kemitraan Kehutanan hanya bisa berjalan jika BKSDA Bengkulu-Lampung dan Masyarakat saling percaya, saling menghargai dan saling menguntungkan.

“Intinya kemitraan ini harus menguntungkan masyarakat, kalau masyarakat merasa di rugikan. Saya pastikan kemitraan ini akan gagal”. Intinya kemitraan ini mesti kuat di hak dan kewajiban sehingga bisa tercapai tujuan pemulihan kawasan dan masyarakat akan mendapat keuntungan ekonomi dari kawasan hutan. Kedepan juga harus di dorong juga kemitraan untuk pemberdayaan, misalnya dengan pengelolaan paska panen tanaman kopi, karena faktualnya tanaman itulah yang banyak di tanam masyarakat di dalam Kawasan. Senada dengan Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung. Bupati Kepahiang menyatakan bahwa skema TORA atau Tanah Objek untuk Reforma Agraria tidak dimungkinkan dilakukan di Kawasan konservasi.

“Sekarang teman-teman BPN sedang mengidentifikasi objek TORA di lahan-lahan masyarakat, tapi TORA yang dimaksud hanya untuk legalitas tanah melalui penerbitan sertifikat, itu pun akan dipadu serasi dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten” Kata Hidayatullah.