AKARNEWS. Pemerintahan Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu berkomitmen untuk mendukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang yang ada di Kabupaten Lebong. Komitmen ini disampaikan oleh Bupati Lebong pada Rapat Konsolidasi untuk Percepatan dan Pengakuan MHA Rejang di Kabupaten Lebong di ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong pagi tadi (Selasa, 2 Oktober 2018).
“Terbatasnya ruang hidup Masyarakat Hukum Adat, akibat penetapan kawasan hutan oleh Negara, membuat semakin terbelenggu dan menyusutnya ruang hidup dan hak-hak adat,” Kata Bupati Kabupaten Lebong Rosjonsyah S.IP, M.Si, dalam Rapat Koordinasi yang difasilitasi oleh Tim Identifikasi dan Verifikasi Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Rejang. Rapat Kondolidasi ini dihadiri oleh Setda Kabupaten Lebong, BLHKP Kabupaten Lebong, Bagian Hukum Pemkab Lebong, Akar Foundation, Camat Topos, Camat Embong Uram, Camat Plabai dan Camat Lebong Atas.
Menurut Bupati Lebong, yang bergelar Adat Raja Ki Karang Nio menyatakan bahwa banyak sekali hak-hak adat dan situs-situs kebudayaan sebagai alamat identitas MHA berada di dalam kawasan hutan Negara baik di dalam Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), Cagar Alam maupun Hutan Lindung. “Kondisi ini membuat MHA kesulitan untuk merawat dan mengakses situs kebudayaan mereka” Kata Bupati Lebong.
“Peluang kebijakan politik tentang Pengakuan ini harus segera di akui oleh Pemerintahan Daerah melalui Penerbitan SK Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Rejang” Kata Zamhari SH, MH Kepala BLHKP Lebong sekaligus sebagai Sekretaris Tim Identifikasi dan Verifikasi MHA Rejang di Kabupaten Lebong.
Sementara Direktur Eksekutif Akar Foundation, Erwin Basrin. Sebagai inisiator Pengakuan dan Perlindungan MHA Rejang di Kabupaten Lebong menyatakan bahwa SK Bupati untuk Pengakuan dan Perlindungan MHA Rejang merupakan landasan awal bagi pengakuan hak-hak MHA Rejang termasuk memulihkan dan mengembalikan hutan adat yang sekarang berstatus sebagai hutan Negara.