AKARNEWS. Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) merupakan salah satu unit kerja di Kementerian LHK yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 137/KMK.05/2007 tanggal 1 Maret 2007 tentang Penetapan Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan. Dan Tugas pokoknya adalah mengelola fasilitas dana bergulir  untuk mendukung pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan. Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan dana ini harus mengacu pada 4 (Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan dan Tepat Penyaluran dan Pengembalian.

“Prinsip dasar dalam penyaluran dana ini harus mengacu pada 4 T atau 4 Tepat” Kata Kepala Bidang Analisis Pembiayaan Kehutanan, Bapak Djoko Purnomo, SE. MM pada Kegiatan Negosiasi Spesifikasi Teknis, Biaya dan Jadwal Pengembalian Usaha untuk tunas sambung Budidaya Kopi di Areal Hutan Kemasyarakatan (HKm). Kegiatan (Rabu, 4 Oktober 2018) yang dihadiri 133 Orang calon penerima pembiayaan kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu, KPH Bukit Daun, Akar Foundation dan Penyuluh Kehutanan ini dilaksanakan di Desa Air Lanang Kabupaten Rejang Lebong.

Negosiasi spesifikasi teknis ini merupakan tahapan proses menuju pembiayaan setelah penyerahan proposal oleh 5 Gabungan Kelompok Tani HKm pada tanggal 28 Juni 2018 di Hotel Rafflesia Bengkulu dan telah dilakukan identifikasi dan verifikasi prasyarat untuk penerima pembiayaan dari BLU P2H pada tanggal 24-31 Juli 2018 di lima desa (Desa Air Lanang, Tanjung Dalam, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam dan Baru Manis).
“Dari jumlah yang diajukan sebesar Rp. 10.200.000 setelah hasil verifikasi menjadi Rp. 7.349.000.000 yang dapat di berikan kepada 133 KK Petani HKm yang tergabung dalam 4 Gapoktan HKm dengan lahan sebanyak 145 persil” Kata Djoko Purnomo.

Menurut Djoko Purnomo,  sebanyak 43 KK petani belum lolos prasyarat untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari BLU P2H karena sebagai lokasi berada di luar izin Hutan Kemasyarakatan dan sebagai belum mendapatkan izin HKm. Petani yang belum mendapatkan dukungan bisa mengajukan proposal pembiayaan kehutanan tetapi dengan skema hutan Rakyat untuk lahan diluar kawasan hutan dan pengurusan izin terlebih dahulu bagi petani yang punya lahan di dalam kawasan hutan.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Bengkulu,  Ir. Supriyanto, M.Si. menyampaikan sejumlah peringatan pengunaan dana, terutama untuk menjaga hutan dan komitmen dalam pengembalian pada tahun ketiga pinjaman.
“Dana yang akan diberikan ini merupakan dana yang bersumber dari dana reboisasi yang sifatnya pinjaman, selain tepat pengembalian, petani juga punya kewajiban untuk menjaga hutan” Kata Ir. Supriyanto, M.Si. dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bengkulu.