AKARNEWS. Selasa, 29 Oktober 2019 Bertempat di Gedung Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong dilaksanakan identifikasi awal usulan pengakuan hutan adat Kutai Embong, Embong I dan Kota Baru oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Region Sumatera. Diskusi ini dihadiri oleh Komponen BPSKL, Balai TNKS, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Akar Foundation dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Kutai Embong, Kota Baru dan Embong I.

Kegiatan diskusi ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, dalam sambutan pembukannya, Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebong, Zamhari SH, MH menyatakan skema hutan adat ini menjadi penting sebagai langkah pelestarian Kawasan konservasi dan dilakukan oleh masyarakat hukum adat.
“Dasar pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Lebong adalah Perda No 4 tahun 2017 tentang Pedoman dan Perlindungan MHA Rejang di Kabupaten Lebong,”

“Intinya skema hutan adat ini mendekatkan dan melibatkan Masyarakat Hukum Adat dengan kawasan hutan dan pengelolaannya berdasarkan kearifan adat dan hukum adat.” Kata Zamhari.

Setelah sambutan pembuka dari Kepala DLH Lebong, Perwakilan dari BPSKL yang diwakilkan oleh Bapak Yosef dari Seksi Tenurial dan Hutan Adat BPSKL menyatakan diskusi yang dilaksanakan ini sebagai persiapan awal dan salah satu proses identifikasi usulan pengakuan hutan adat dari 12 hutan adat yang udah di usulkan dan di antaranya 3 usulan di anggap sudah siap.

“Intinya, identifikasi ini dilakukan untuk mengumpulkan dan mengali informasi dari para pihak dan sekaligus kunjungan lapangan. Setidaknya bisa meyakinkan kami dari BPSKL untuk menurunkan tim verifikasi pengakuan hutan adat oleh KLHK.” Kata Yosef.

Sementara perwakilan dari Taman Nasional Kerinci Sebelat yang diwakili oleh Kepala Wilayah TNKS Bengkulu-Sumetera Selatan, Bapak Zainudin mendukung sepenuhnya pengakuan hutan adat yang berada di dalam Kawasan TNKS dan perlu di siapkan semua kebutuhan yang di butuhkan dalam perepatan pengakuan hutan adat dan di siapkan bersama-sama oleh para pihak.

“Dari dokumen yang ada di  TNKS Sebagian Kawasan yang di usulkan merupakan zona rimba, zona inti dan zona tradisional dengan total luas 3.445,23 Ha Dan yang paling penting adalah memastikan subjek pengakuan sehingga bisa meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari” Kata Zainudin.

Dalam proses pengajuan pengakuan hutan adat menurut Pak Saudiah, sebagai inisiator pengakuan hutan adat. Dia sering mendengar persepsi negative dari banyak pihak ketika hutan adat di serahkan kepada MHA maka akan memicu pembalakan hutan.

“Itu persepsi yang salah, Karena kami punya kearifan dan hukum adat yang telah terbukti bisa mengelola hutan agar lestari.” Kata Pak Saudiah perwakilan MHA Embong I.

Di tambahkan oleh Bapak Alinudin, perwakilan MHA Kutai Kota Baru menyampaikan ketika Hutan Negara di kembalikan pengelolaannya kepada MHA melalui skema hutan adat tidak perlu ada kekuatiran yang berlebihan karena saat ini kami sudah sangat siap untuk mengelola hutan adat, kami sudah membentuk kepengurusan hutan adat yang kami sebut hutan adat Demong Samin
“Pemerintah tidak perlu ada kekuatiran, kami punya acara dan aturan hukum adat dalam mengelola hutan.” Kata Pak Alinudin.