AKARNEWS. Masyarakat Petani yang telah menguasai lahan terlantar HGU PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) di wilayah Kecamatan Malin Demang Kabupaten Mukomuko mendatangi Ombudsman Propinsi Bengkulu dengan didampingi oleh Akar Foundation dan Yayasan Kanopi .(5/11/2020)
Kedatangan Serikat Petani Pejuang Bumi Sejahtera, Akar Foundation dan Yayasan Kanopi ini di terima langsung oleh Kepala Perwakilan dan Bagian Penerimaan Pelaporan Ombudsman Propinsi Bengkulu. Secara singkat dalam diskusi ini Erwin Basrin mewakili Akar Foundation menyampaikan bahwa sebanyak 82 Kepala Keluarga yang tergabung dalam SPPBS telah menguasai lahan terlantar PT BBS sejak tahun 1997 setelah dua tahun terbitnya Izin HGU PT BBS.

“PT BBS menghentikan semua aktivitas di lahan HGU seluas 1.889 Ha, masyarakat menggangap lahan tersebut terlantar dan di telantarkan karena itulah mereka mulai menguasai lahan-lahan tersebut”
“Ditahun 2005, PT. Daria Dharma Pratama (DDP) mengklaim lahan HGU PT BBS telah dialihkan kepada PT DDP dengan berbagai alasan. Diantaranya jual beli saham, izin prinsip dan lain-lain, dari sinilah munculnya konflik klaim kepemilikan lahan,” Jelas Erwin.
Sarjaya yang mewakili masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Pejuang Bumi Sejahtera (SPPBS) menjelaskan bahwa sejak munculnya konflik beberapa inisiatif dalam upaya menyelesaikan konflik telah melakukan berbagai upaya.

“Sampai DPRD Kabupaten Mukomuko membentuk Pansus tahun 2017, sampai ketua Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Bapak Arnadi Pelam menyatakan bahwa penguasaan PT DDP di atas lahan HGU terlantar PT BBS adalah illegal, sehingga PT DDP diminta menghentikan semua aktivitas PT DDP di lahan a quo.”
“Namun sayangnya sampai hari ini kami belum mendapatkan keadilan dan kepastian ha katas lahan yang kami kuasai bahkan anggota kami sering dikriminalisasi kami berharap Ombudsman Bengkulu bisa membantu kami menyelesaikan kasus yang kami anggap semakin gelap saja” Cerita Jaya

Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Bengkulu, Hardi Purwanto menyampaikan bahwa Ombudsman menyadari permasalahan pertanahan adalah permasalahan yang kompleks, sehingga langkah-langkah yang dilakukan seringkali membutuhkan waktu yang lama dan tantangan terbesar kedepannya adalah keberpihakan dari pemerintah daerah.

“Kami telah beberapa kali menyelesaikan konflik agrarian, bersama Akar Foundation di Kabupaten Kapahiang, dan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Seluma kasusnya mirip dengan yang di ceritakan kawan-kawan dari Serikat Petani Pejuang Bumi Sejahtera (SPPBS),”

“Ombudsman dapat membantu penyelesaian konflik ini hanya yang berkaitan dengan pihak Institusi Pemerintah Daerah karena di situlah yang menjadi ranah Ombudsman” Kata Hardi.
Selanjutnya kami akan memeriksa kelengkapan laporan ini dan akan mengkaji pihak pelapor yang paling memungkinkan untuk mempermudah tindak lanjut laporan, dan upaya pertama yang akan kami lakukan adalah mencari kejelasan dan memastikan status HGU PT BBS maupun PT DDP Tambah Hardi.