Oleh MA Prihatno (Kepala Sekolah SPHR-Bengkulu)
Salah satu pembentuk struktur terbesar Negara dan Bangsa kita adalah rakyat, tentu saja tidak ada Negara kalau tidak ada Rakyat dan itu artinya sebelum Negara ini ada, Rakyat sudah hidup lama dengan kesatuan-kesatuan komunal, dan kesatuan sosiologis yang diatur dengan tata nilai, tata norma dan tata etika. Kesatuan sosiologis inilah kemudian menjadi dasar kita bernegara yang secara ekplisit dimuatkan dalam Dasar Negara dan diturunkan dalam Konstutisi Negara kita. Dasar Negara dan Konstitusi inilah seharusnya menjadi acuan dalam bernegara,  berpolitik, acuan dalam berhukum, acuan dalam tata kelola ekonomi dan acuan dalam budaya bernegara.
Ironisnya, dalam perjalan kita bernegara, sistem politik, sistem hukum, dan sistem pengelolaan kekayaan alam cenderung mengabaikan tata nilai yang dimiliki oleh Rakyat tersebut. Kita bisa lihat dalam sistem politik dan hukum misalnya, politik hukum cenderung kalah dan kemudian mengabdi pada kepentingan kapitalisme liberalis, tunduk pada oligarki financial dan kemudian terjebak pada kuasa administratif.
Krisis legitimasi politik dan implementasi hukum inilah yang kemudian menjadi penyebab utama kekacauan sosiologis, dan kekacauan dalam bernegara. Di Bengkulu misalnya betapa sistem hukum dan politik ini berkontribusi pada konflik atas kekayaan alam, dalam catatan kami setidaknya terdapat 17 titik konflik antara masyarakat dengan perkebunan, 10 titik dengan kuasa pertambangan dan 20 titik dengan kawasan lindung dan konservasi, 110 masyarakat yang di kriminalisasi dan tentu saja secara hukum Rakyat di kalahkan.
Akar Foundation sebagai elemen masyarakat sipil tentu akan mengajak kita semua mereduksi kekacauan sosiologis yang terjadi, pluralisme hukum menjadi penting, dan hukum rakyat yang kemudian bisa kita sebut dengan hukum kebiasaan atau kita asosiasikan sebagai hukum adat ini untuk didorong sebagai rujukan utama apabila hukum-hukum negara ditolak karena merugikan kebanyakan orang.
Tentu saja ada alasan historik-sosiologis, antropologis dan filosofis yang mendasari keberadaan hukum rakyat ini. Kita tentu tidak sedang dalam kondisi berilusi karena dalam kenyataannya keteraturan berbasis normatif tidak hanya monopoli hukum negara tapi juga oleh sistem hukum lain yaitu hukum rakyat atau hukum adat. Sehingga hukum rakyat merupakan jawaban dari ineffektivitas hukum negara. Dalam situasi semacam ini, hukum rakyat hadir dengan fungsi pokok yaitu menyediakan kerangka bagi kelangsungan kegiatan-kegiatan bermasyarakat. Kesadaran kritis dan revitalisasi posisi strategis rakyat untuk berdaulat dalam pengelolaan kekayaan alam dan keadilan dalam hukum perlu untuk kita dilakukan.

Ruang Bagi Hukum Rakyat

Dalam kontek kekinian Hukum Rakyat dapat diartikan sebagai hukum kebanyakan orang atau hukum kebiasaan, hukum yang didasari oleh kesepakatan kolektif dan berada diatas norma, nilai dan etika. Hukum Rakyat ini yang kemudian diasosiasikan sebagai hukum adat yang berisikan norma-norma atau tata nilai yang tumbuh dan berkembang serta dipatuhi dan mengikat dalam satu kesatuan wilayah hukum adat, didalamnya mengandung nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, mufakat, kepatutan, magis, religius, arif dan bijaksana dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di batas-batas wilayah hukum adat.

Pengakuan Hukum Rakyat ini diakui dalam konstitusi baik secara eksplisit maupun implisit, UUD 1945 Amandemen II Pasal 18 I, sangat jelas mengakui Hukum Rakyat dengan cara mengakui mengakui otonomi kesatuan-kesatuan masyarakat yang mengemban hukum rakyat tersebut seperti volkgemeenschappen dan masyarakat hukum adat. Tidak hanya sekedar mengakui otonominya, UUD 1945 juga mengakui rakyat sebagai rujukan hukum paling akhir apabila hukum-hukum negara ditolak karena merugikan kebanyakan orang.

Seiringan dengan krisis legitimasi hukum nasional, advokasi dan promosi atas hukum rakyat ini mulai tumbuh ketika terjadi Rakyat tidak mendapatkan rasa keadilan di dalam sistem hukum, dan kedaulatan dalam mengatur Kekayaan Alam. Sebagai tawaran untuk sistem hukum yang tidak effektif tersebut, para eksponen penganjur hukum rakyat menawarkan idiologi baru. Idiologi baru tersebut berupa pengetahuan tradisional, suatu keadaan semula yang diidam-idamkan (point to return).

Ada alasan historik-sosiologis, antropologis dan filosofis yang mendasari keberadaan hukum rakyat. Hukum Rakyat selalu menyertai masyarakat yang mengenal pelapisan sosial serta plural. Pemikiran antropologis memberikan argumentasi yang lebih tegas akan keniscayaan hukum rakyat dengan dalilnya bahwa menganggap hukum rakyat akan hilang atau tidak ada adalah ilusi karena dalam kenyataannya keteraturan berbasis normatif tidak hanya monopoli hukum negara tapi juga oleh sistem hukum lain. Secara alamiah hukum rakyat akan selalu menguat tatkala sistem hukum negara dijalankan dengan cara berhukum yang jauh dari ide hukum rakyat. Sehingga hukum rakyat merupakan jawaban dari ineffektivitas hukum negara. Dalam situasi semacam ini, hukum rakyat hadir dengan fungsi pokok yaitu menyediakan kerangka bagi kelangsungan kegiatan-kegiatan bermasyarakat.

Para eksponen ideologi ini menggali ulang sekaligus merevitalisasi hukum rakyat (baca: hukum adat) dengan melupakan kenyataan bahwa hukum rakyat yang tengah dijalankan oleh masyarakat adalah hukum yang sudah mengalami perubahan dan penyesuaian akibat berinteraksi dengan luar (sistem hukum lain) serta mengartikulasikan konsesus sosial yang lebih luas. Pelatihan Pendamping Hukum Rakyat yang akan dilakukan oleh Akar bekerja sama dengan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA) adalah upaya untuk menciptakan eksponen masyarakat kritis ditingkat mikro/komunitas sehingga mampu berkontribusi menjawab persoalan-persoalan yang terjadi dikomunitasnya terkait dengan persoalan keadilan dalam hukum dan kedaulatan dalam tata kelola kekayaan alam.

Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Bengkulu (SPHR-Bengkulu) ini tidaklah berdiri sendiri tetapi telah melalui proses assesment dan advokasi yang panjang. Sekolah alternatif yang ini berada di kampung-kampung, di rumah-rumah penduduk dan di pertalangan, di kebun-kebun masyarakat, tentu saja pasti ini akan tertatih-tatih jika tidak mendapatkan dukungan dari Jaringan Akar, dalam kesempatan ini kami membuka ruang seluasnya untuk kita semua, membantu agar Rakyat akan tetap mendapatkan keadilan dalam hukum dan kedaulatan dalam pengelolaan kekayaan alam.