AKARNEWS. Ada beberapa poin kerja sama yang kami sepakati dengan Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (Balai TNKS) Jelas Riduan Ketua BPD Sungai Lisai di acara Konsolidasi Penguatan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Lebong. Acara yang di fasilitasi oleh Akar Foundation ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Graha Pemerintahan Kabupaten Lebong, Selasa tanggal 19 Januari 2019 yang menghadirkan Masyarakat Sungai Lisai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Bengkulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemerintahan Kabupaten Lebong.

Konsolidasi Kebijakan Pengelolaan Hutan. Akar Foundation, 2019

“Di antara poin tersebut adalah menjaga kelestarian dan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan, bersedia tidak menerima penduduk dari luar, membangun lubuk larangan, tidak membuka areal persawahan baru”
“Intinya kami berkomitmen menjaga hutan yang disepakati melalui pernyataan adat yang ditandatangai oleh elemen masyarakat Sungai Lisai” Jelas Pak Riduan.
Menurut Bapak Kamudin Tokoh Masyarakat Sungai Lisai, Kepala Desa Sungai Lisai, Kesepakatan yang disepakati tersebut mengacu pada Peraturan Desa No 3 Tahun 2017 tentang Kesepakatan Konservasi Desa dan system dan kesepakatan adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Sungai Lisai di tambahkan Kamudin.
“Kesepakatan yang di sepakati ini menjadi dasar untuk peningkatan jalan sebelat Ulu-Sungai Lisai di Zona Khusu TNKS.” Kata Bapak Kamudin.
Lanjut Bapak Kamudin, Kesepakatan yang dibuat dan Perdes yang telah disyahkan hendaknya mendapatkan dukungan dari beberapa elemen yang ada di Kabupaten Lebong, sekaligus sebagai jalan dan prasyarat bagi pengakuaan ruang hidup dan ruang kelola masyarakat Desa Sungai Lisai.
“Desa kami adalah satu-satunya Desa yang ada di Kabupaten Lebong yang tidak mempunyai peta Desa,” Katanya sambil menjelaskan bahwa Desa Sungai Lisai berada di dalam Taman Nasional Kerinci Sebelat, dan masuk ke dalam Zona Khusus.
Menyingkapi persoalan kebutuhan pengakuan, sekaligus akses dan control masyarakat terhadap kawasan TNKS, Akar Foundation secara partisipatif telah melakukan Riset awal pada tahun 2018. Menurut Pramasty Ayu Kusdinar kordinator Riset bahwa kesepakatan antara masyarakat dengan Balai TNKS belum sepenuhnya berangkat dari kebutuhan masyarakat. Dia mencontohkan kontradiksi yang dia temukan, bahwa di dalam kesepakatan tersebut belum muncul kebutuhan ekonomi masyarakat terhadap potensi yang ada, padahal itu yang dibutuhkan oleh masyarakat. Issue-isue pengelolaan hutan oleh masyarakat selalu di sampaikan oleh masyarakat Sungai Lisai.
“Ada kepentingan yang kuat untuk konservasi kawasan dalam kesepakatan tersebut ” Kata Dinar.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Bengkulu yang diwakilkan oleh Bapak Supriyanto Kepala Bagian Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pemberdayaan Masyarakat menyatakan peluang yang memungkinkan masyarakat dalam mengelola hutan.
“Perhutanan Sosial memungkinkan masyarakat Sungai Lisai bisa terlibat memanfaatkan kawasan konservasi untuk kebutuhan ekonomi masyarakat”
“Skema kemitraan konservasi dan Hutan Adat merupakan peluang yang mungkin bisa dilaksanakan” Katanya.